jpnn.com, MURATARA - Seorang pemuda berinisial SE, 22, warga Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel, ditangkap polisi, Rabu (30/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dia ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, siswi SMP kelas 1 di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA: Istri Asyik VC dengan Pria Lain, Suami Malah Disuruh Diam, Jleb, Banjir Darah
Aksi persetubuhan itu yang terjadi di gedung kosong hingga berkali-kali, itu terungkap setelah dilaporkan korban ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad mengatakan SE ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Minggu (27/6) lalu.
BACA JUGA: Pengakuan Suami yang Menusuk Istri Tiga Liang di Atas Ranjang, Oh Ternyata
Di hadapan polisi, tersangka SE mengaku sudah melakukan perbuatannya berkali-kali.
Bermula pada Senin (19/4) 2021 lalu, saat itu tersangka tengah menjalin hubungan asmara dengan korban, dan mengajaknya untuk keliling di kota Rupit pada malam hari.
BACA JUGA: Senpi Anggota Polairud Dicuri, Pelakunya 3 Orang, Salah Satunya Satpam
Setelah berkeliling, mereka mampir ke gedung kosong dan mulai muncul niat untuk mencabuli korban.
Korban awalnya sempat menolak namun terus dipaksa pelaku dengan diberikan iming-iming siap dinikahi.
Setelah kejadian itu, korban mengalami depresi dan trauma, hingga akhirnya mengadu ke orang tuanya.
AKP Dedi Rahmad mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76 (D) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dan saat ditangkap dia memang berencana mau ke Polres terkait laporan itu,” ujarnya.(cj13/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi