MANOKWARI - Seorang pelajar SMP berinisial DP (15) dicabuli pacarnya berinisial DW (19). Kejadiannya Rabu (13/2) lalu di Jalan Esau Sesa, tepatnya di bengkel salah satu perusahaan kontraktor.
Namun pelaku baru ditangkap Senin (25/2) di Pelabuhan Manokwari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres sambil menjalani pemeriksaan.
Kapolres Manokwari AKBP Ricko Taruna Mauruh, SE, MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Kristian Sawaki mengatakan setelah menangkap pelaku, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan karyawan bengkel tersebut sebagai tersangka.
Sementara korban lanjut Kasat, akan diperiksa Selasa (26/2), kemarin, namun, korban yang datang didampingi beberapa keluarganya batal diperiksa dengan alasan kondisi kesehatan yang masih lemah. Sehingga langsung disarankan untuk diobati. “Psikologis korban juga terganggu pasca dicabuli sama tersangka,” tutur Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya mencabuli pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut. Keduanya resmi berpacaran sejak 28 Januari 2013 lalu.
Sebelum kejadian, tersangka menjemput korban di rumahnya. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke bengkel yang terletak di depan Kantor BPS Papua Barat. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIT. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar. Selanjutnya tersangka mencabuli korban.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 23 Tahunn 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.(sr)
Namun pelaku baru ditangkap Senin (25/2) di Pelabuhan Manokwari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres sambil menjalani pemeriksaan.
Kapolres Manokwari AKBP Ricko Taruna Mauruh, SE, MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Kristian Sawaki mengatakan setelah menangkap pelaku, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan karyawan bengkel tersebut sebagai tersangka.
Sementara korban lanjut Kasat, akan diperiksa Selasa (26/2), kemarin, namun, korban yang datang didampingi beberapa keluarganya batal diperiksa dengan alasan kondisi kesehatan yang masih lemah. Sehingga langsung disarankan untuk diobati. “Psikologis korban juga terganggu pasca dicabuli sama tersangka,” tutur Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya mencabuli pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut. Keduanya resmi berpacaran sejak 28 Januari 2013 lalu.
Sebelum kejadian, tersangka menjemput korban di rumahnya. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke bengkel yang terletak di depan Kantor BPS Papua Barat. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIT. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar. Selanjutnya tersangka mencabuli korban.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 23 Tahunn 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolresta: Awasi Peredaran Senjata Api Mainan
Redaktur : Tim Redaksi