jpnn.com - KENDAL - Seorang pemuda nelayan asal Desa Gebang Anom Kecamatan Rowosari, PW (20) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia telah menodai SK (13) salah seorang gadis warga Desa Kaliyoso Kecamatan Kangkung, yang masih berstatus pelajar SMP ini.
BACA JUGA: Alamak! Oknum PNS Pesta Sabu dengan Istri Kedua
Bermula, pada Selasa (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, korban di-SMS oleh pelaku untuk datang ke rumahnya di Desa Gebang Anom. Namun setelah sampai di rumahnya, korban diajak ke rumah temannya untuk bermain bilyard. Tapi, sesampainya di tempat bilyard justru bola yang digunakan untuk bermain tidak ada.
Akhirnya korban oleh pelaku bersama temannya diajak ke sebuah tempat penggilingan padi. Di belakang tempat penggilingan padi, pelaku SMS dua orang teman yang lain disuruh untuk datang membawa minuman beralkohol.
BACA JUGA: Polisi Menduga Pembunuhan Tata Chubby Terencana, Ini Penjelasannya
Begitu kedua temannya datang sambil membawa miras, korban diminta ikut minum-minuman keras bersama oleh pelaku dan ketiga temannya yang lain.
Setelah korban terpengaruh minuman keras tersebut, dengan kondisi setengah sadar korban dipaksa para pelaku untuk melakukan hubungan badan.
BACA JUGA: Beginilah Cara Keji Pelaku Saat Habisi Tataa Chubby Berdasarkan Rekonstruksi
"Saya memang SMS dia (Korban SK-Red) untuk datang bermain ke rumah. Sesampainya di rumah kemudian saya ajak keluar untuk bermain ke tempat bilyard. Lha dia sendiri juga mau kok dengan saya, apalagi dia sering dibawa para cowok lain," aku PW.
Ia mengatakan, saat akan bermain bilyard kondisi hujan. Kemudian korban dibawa ke tempat yang lain dan diajak minum bersama. "Dia (korban, red) sudah biasa juga minum-minuman keras, teman-teman saya banyak yang bilang begitu kok," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan berkat adanya laporan dari orang tua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Diantaranya, satu buah baju lengan pendek motif kotak-kotak warna ungu putih, satu buah celana panjang jeans warna biru tua, satu buah BH warna hijau putih serta satu celana dalam warna putih.
Para pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (via)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Kenal Dua Bulan, Pelajar SMP Garap Remaja Tuna Wicara
Redaktur : Tim Redaksi