Baru Kenal Dua Bulan, Pelajar SMP Garap Remaja Tuna Wicara

Rabu, 06 Mei 2015 – 23:13 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Seorang pelajar SMP di Tanjungpinang, Kepri, RI (15), dipergoki warga saat menggarap pasangannya, Mawar (15) di kawasan Pantai Suntuk, Jalan Haji Ungar, Minggu (3/5) lalu. Kedua pasangan muda yang tertangkap berbuat mesum itu pun diserahkan ke Polres Tanjungpinang.

Kasubbag Humas Ipda Satri Putra mengatakan sebelum melakukan pencabulan tersebut pelaku menjemput korban untuk diajak menonton balap liar. Tak lama setelah itu diajak ke Haji Ungar dan berbuat mesum disana. "Jadi pada saat berbuat mesum itu mereka ini di tangkap warga lalu menyerahkan ke Satpol PP, kemudian diserahkan ke kami," ujar Efendi.

BACA JUGA: Polisi Geram... Empat WN Malaysia Berkelit Mengaku Lupa Cara Bunuh Temannya

Dikatakan Efendi, dari pengakuan tersangka yang diamankan ini, perbuatan tersebut sudah dilakukannya kurang lebih sebanyak tiga kali. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu baju, celana panjang dan pakaian dalam.

"Mereka kenal baru dua bulan. Perbuatan Ini yang ketiga kali. Pertama dan kedua dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Tugu Pensil. Dan yang ketangkap warga ini perbuatan yang ketiga kali," kata Efendi.

BACA JUGA: Wow.. Lima Hari Sekali Belanja Sabu Rp 1,5 Miliar di Rutan

Ditambahkan Efendi, ada pun remaja yang menjadi korban pencabulan ini tuna wicara dan putus sekolah. "Orangtua korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi," ucap Efendi.

Sementara itu, tersangka mengaku telah menggarap korban tiga kali. Ia pertama kali kenal dengan korban melalui temannya. Kemudian dia menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

BACA JUGA: Cabuli 9 Santriwati, 4 Masih di Bawah Umur, Ini Dia Orangnya...

"Sudah dua bulan saya menjalin hubungan sama dia. Dan perbuatan itu saya lakukan atas dasar suka sama suka," ucapnya.

"Saya tau cara bersetubuh dari teman. Dan sebelum sama dia saya juga pernah melakukan perbuatan tersebut dengan perempuan lain," tambah RI.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara selama 15 tahun.(cr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati Melintas di Jalan Ini! Ada Perampokan Modus Kempes Ban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler