Siswi SMP Diperkosa Residivis

Kamis, 31 Januari 2013 – 06:17 WIB
SUMBER - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa sebut saja Melati (15), bocah yang baru duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas III. Selain dicabuli, Melati yang tercatat sebagai warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon ini juga diperkosa oleh pelaku berinisial HS (21), warga Desa Cilengkerang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.

Keterangan yang berhasil dihimpun Radar (Grup JPNN) di Mapolres Cirebon, Rabu (30/1) menyebutkan, awal kejadiannya Selasa (25/12) lalu sekitar pukul 19.00 korban diajak oleh saksi yakni DM (20) yang masih tetangga tersangka itu jalan-jalan dengan sepeda motor. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 saksi membawa korban ke rumah tersangka untuk bermalam.

Keesokan harinya yakni Rabu (26/12) sekitar pukul 06.00, saksi meninggalkan korban di rumah tersangka dengan alasan ingin mengambil sepatu yang tertinggal di Jakarta. Seharian selama di rumah tersangka, korban pun terlibat obrolan dan berkenalan dengan tersangka. Akhirnya, pada malam hari sekitar pukul 22.00 tiba-tiba tersangka memaksa mengajak korban yang baru dikenalnya itu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Karena ditekan dan merasa diancam, korban pun menuruti perintah tersangka. Bahkan, tersangka pun berjanji akan menikahi korban jika hamil. Selesai menggarap korban, keesokan paginya Kamis (27/12) tersangka mengantar pulang korban ke rumahnya.

Orang tua korban yang merasa curiga, kemudian menginterogasi korban. Mendengar penjelasan dari korban bahwa tersangka telah memperlakukan tidak senonoh, sontak membuat BA (64) orang tua korban terkejut. Merasa tidak terima, Senin (30/12) kasus tersebut dilaporkannya ke Mapolres Cirebon.

Setelah sekitar satu bulan menjadi buronan polisi, akhirnya tersangka HS berhasil dibekuk oleh petugas dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon, kemarin (301/) siang di rumahnya. Tersangka pun kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selama di rumah saya, dia curhat dan katanya kabur dari rumah. Orang bilang saya paranormal, ya hanya bisa nyembuhin orang. Sebenarnya yang minta hubungan badan itu dia (korban, red). Dulu saya pernah masuk penjara di Polsek Waled kasus pencurian,” ujar tersangka HS saat ditemui Radar di ruang unit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon, kemarin (301/).

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Mikranuddin Syahputra SIK melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Cirebon Aiptu Sri Muryanti mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23, tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Sri. (rdh)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipaksa Karaoke, Teman Sendiri Tewas Ditikam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler