KEFAMENANU,-Kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten TTU kembali terjadi. Kali ini pelajar di salah satu SMP di Kota Kefamenanu dengan inisial R (14), yang menjadi korban penyekapan termasuk kekerasan seksual. Bukan hanya itu saja, korban R disekap selama 10 hari.
Selain diancam, korban yang kini duduk di kelas II SMP itu juga diperlakukan dengan tidak manusiawi yakni selain ditiduri korban juga mengalami beberapa kekerasan seksual lainnya oleh beberapa pelaku. Namun demikian, hingga pelaku penyekapan masih ditetapkan sebagai saksi oleh Polres TTU.
Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha kepada Timor Express (Grup JPNN) di Mapolres TTU mengakui adanya penyekapan terhadap anak dibawah umur beberapa hari lalu.
"Kita masih harus mendengarkan keterangan dari para saksi yang dikatakan terlibat. Jumat lalu, kita sudah menahan dua saksi yang dikatakan terlibat guna dimintai keterangan," jelas Kapolres TTU.
Diakui I Gede, para pelaku penyekapan terhadap korban R umurnya sudah dewasa. Sementara korban R, ujar Kapolres TTU, masih anak- anak. "Peristiwa itu hingga kini masih kita kaji, apakah benar ada kejadian penyekapan dan juga kekerasan seksual ataukah bagaimana. Orang bisa mengaku apa saja namun yang pasti bahwa kita akan melakukan pemeriksaan saksi guna pengambilan kesimpulan," jelas Kapolres TTU.
Ditanya mengenai terendusnya kejadian itu, I Gede mengaku karena ada laporan dari keluarga korban yang masih dibawah umur. "Keluarga korban melapor ke Mapolres TTU setelah korban tak kunjung pulang beberapa hari," katanya.
Terpisah, Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku), Maria Filiana Tahu kepada Timor Express (Grup JPNN) di ruang kerjanya mengaku saat ini pihaknya sementara memberikan pendampingan terhadap korban. Menurut bermula saat dirinya diminta orang tuanya mentransfer sejumlah uang ke bank termasuk membayar pajak ke Bank pada tanggal 5 Januari lalu. Saat itu, lanjut Filiana, dirinya diajak salah seorang pemuda yang diketahui masih merupakan teman korban.
"Korban diajak jalan- jalan oleh salah seorang temannya namun korban menolak. Korban menolak karena memang saat itu dirinya mengenakan pakaian seadanya saja. Lantaran percaya, korban langsung mengiayakan ajakan temannya itu," jelas Filiana mengulangi kata- kata korban.
Saat itulah, korban lalu diajak bermalam di salah satu rumah di kawasan Kota Kefamenanu. "Korban sempat diperkosa sekali pada tanggal 5 Januari saat bermalam di rumah salah satu warga Kefamenanu. Pagi harinya, korban bukan langsung diantar pulang tetapi justru dipindahtangankan ke beberapa kenalan pelaku. Kejadian pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya juga dilakukan berkali- kali," ujar Direktur Yabiku.
Korban sempat menolak keras berhubungan seks namun karena diancam serta dipaksa korban akhirnya melunak. Korban, lanjut Filiana, baru berhasil lolos dari sekapan para pelaku pada 14 Januari lalu. "Para pelaku ternyata masih pelajar SMA. Selain pelaku yang adala pelajar SMA, ternyata ada juga pelaku kekerasan seksual terhadap korban yang ternyata sudah berkeluarga. Diantara pelaku penyekapan dan kekerasan seksual, ternyata kekasih korban juga ikut ambil bagian," jelas Filiana Tahu.
Dia juga mengaku, dengan adanya kejadian itu dirinya meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan teradap korban yang ternyata masih dalam kategori anak dibawah umur. (mg-10)
Selain diancam, korban yang kini duduk di kelas II SMP itu juga diperlakukan dengan tidak manusiawi yakni selain ditiduri korban juga mengalami beberapa kekerasan seksual lainnya oleh beberapa pelaku. Namun demikian, hingga pelaku penyekapan masih ditetapkan sebagai saksi oleh Polres TTU.
Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha kepada Timor Express (Grup JPNN) di Mapolres TTU mengakui adanya penyekapan terhadap anak dibawah umur beberapa hari lalu.
"Kita masih harus mendengarkan keterangan dari para saksi yang dikatakan terlibat. Jumat lalu, kita sudah menahan dua saksi yang dikatakan terlibat guna dimintai keterangan," jelas Kapolres TTU.
Diakui I Gede, para pelaku penyekapan terhadap korban R umurnya sudah dewasa. Sementara korban R, ujar Kapolres TTU, masih anak- anak. "Peristiwa itu hingga kini masih kita kaji, apakah benar ada kejadian penyekapan dan juga kekerasan seksual ataukah bagaimana. Orang bisa mengaku apa saja namun yang pasti bahwa kita akan melakukan pemeriksaan saksi guna pengambilan kesimpulan," jelas Kapolres TTU.
Ditanya mengenai terendusnya kejadian itu, I Gede mengaku karena ada laporan dari keluarga korban yang masih dibawah umur. "Keluarga korban melapor ke Mapolres TTU setelah korban tak kunjung pulang beberapa hari," katanya.
Terpisah, Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku), Maria Filiana Tahu kepada Timor Express (Grup JPNN) di ruang kerjanya mengaku saat ini pihaknya sementara memberikan pendampingan terhadap korban. Menurut bermula saat dirinya diminta orang tuanya mentransfer sejumlah uang ke bank termasuk membayar pajak ke Bank pada tanggal 5 Januari lalu. Saat itu, lanjut Filiana, dirinya diajak salah seorang pemuda yang diketahui masih merupakan teman korban.
"Korban diajak jalan- jalan oleh salah seorang temannya namun korban menolak. Korban menolak karena memang saat itu dirinya mengenakan pakaian seadanya saja. Lantaran percaya, korban langsung mengiayakan ajakan temannya itu," jelas Filiana mengulangi kata- kata korban.
Saat itulah, korban lalu diajak bermalam di salah satu rumah di kawasan Kota Kefamenanu. "Korban sempat diperkosa sekali pada tanggal 5 Januari saat bermalam di rumah salah satu warga Kefamenanu. Pagi harinya, korban bukan langsung diantar pulang tetapi justru dipindahtangankan ke beberapa kenalan pelaku. Kejadian pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya juga dilakukan berkali- kali," ujar Direktur Yabiku.
Korban sempat menolak keras berhubungan seks namun karena diancam serta dipaksa korban akhirnya melunak. Korban, lanjut Filiana, baru berhasil lolos dari sekapan para pelaku pada 14 Januari lalu. "Para pelaku ternyata masih pelajar SMA. Selain pelaku yang adala pelajar SMA, ternyata ada juga pelaku kekerasan seksual terhadap korban yang ternyata sudah berkeluarga. Diantara pelaku penyekapan dan kekerasan seksual, ternyata kekasih korban juga ikut ambil bagian," jelas Filiana Tahu.
Dia juga mengaku, dengan adanya kejadian itu dirinya meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan teradap korban yang ternyata masih dalam kategori anak dibawah umur. (mg-10)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Satpol PP Menjambret
Redaktur : Tim Redaksi