Siswi SMP Dua Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Samping Ibu Kandung

Kabur ke Rumah Pacar, Digauli juga dengan Dalih Suka Sama Suka

Jumat, 04 Oktober 2013 – 13:50 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Kasus pencabulan yang dilakukan Supangat (34), terhadap anak tirinya, Anggrek (14) -bukan nama sebenarnya- terus diselidiki Satreskrim Polresta Samarinda. Hasil penyelidikan terbaru, ternyata Supangat menggauli Anggrek sejak kelas 6 SD atau pada usia 12 tahun hingga September bulan lalu. Dan, tindakan asusila itu pertama kali dilakukan di samping ibu kandungnya, Jd (30).

Hal ini disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Supriyono seperti dilansir Kaltim Post (JPNN Grup), Jumat (4/10). Menurut dia, sekitar tiga tahun Supangat melampiaskan nafsunya kepada Anggrek. Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan Supangat ketika tidur bersama Anggrek dan ibunya. Bisa jadi ayah tirinya itu terangsang saat melihat Anggrek terlentang mengenakan daster. "Berawal dari situlah tersangka tergoda," ucapnya.

BACA JUGA: Empat Pelajar SMK 34 jadi Korban Siraman Air Keras

Kata Supriyono, perbuatan tersebut bahkan dilakukan di samping ibu kandung korban kala malam di kamar tidur. Ibu korban yang pulas tertidur sama sekali tak mengetahui kejadian itu. Kondisi ini pun dimanfaatkan Supangat dengan melancarkan aksinya secara berulang-ulang, hingga korban tak tahan dan melarikan diri dari rumah bersama pacarnya, Alfon (20).

"Tapi pacarnya pun melakukan hal yang sama, hubungan suami istri sebanyak 11 kali. Namun, itu semua dilakukan korban atas dasar suka sama suka," sebutnya.

BACA JUGA: Penyidik Terbang ke Semarang Periksa Adik Holly

Dia menambahkan, dalam perkara ini Supangat dan Alfon ditahan akibat perbuatannya, sama-sama mencabuli. Bedanya, Supangat menggauli korban dengan paksaan, sementara Alfon atas dasar suka sama suka. Karena itu, Supangat dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Alfon dijerat Pasal 332 KUHP tentang Membawa Lari Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi cabul Supangat berhenti setelah dibekuk polisi di rumahnya, Selasa (1/10) malam. Tindakan Supangat awalnya tak diketahui keluarga, terutama istrinya. Sebab,  saat itu keluarga baru melaporkan pacar Anggrek, Alfon  karena diduga membawa lari pelajar SMP kelas 2 ini selama 6 hari, dari 23 September lalu. Rupanya, Anggrek punya alasan sendiri keluar dari rumah bersama kekasihnya. Dia tak tahan dengan perlakuan cabul ayah tirinya. Belakangan, Anggrek berubah pikiran karena ibunya mencari. Anggrek lantas kembali ke rumah bersama pacarnya.

BACA JUGA: Bawa Dua Pelajar untuk Dalami Penyiram Air Keras

"Akhirnya Sabtu (28/9) lalu Anggrek pun diantar (pulang) dengan pacarnya naik motor. Saat itu kami langsung menanyakan alasan mengapa korban tak memberikan kabar," kata La Jino (31), salah satu keluarga korban.

Masalah itu pun langsung diselesaikan di internal keluarga karena niat kabur dari rumah merupakan keinginan Anggrek. Walau begitu, keluarga belum tahu mengapa Anggrek kabur dari rumah. Penasaran, ibunya pun bertanya. Betapa kaget sang ibu saat Anggrek mengaku selama ini dicabuli Supangat. Dan alasan itulah mengapa dia melarikan meninggalkan rumah. Bila ibu Anggrek tak di rumah, Supangat kerap mencabuli korban.

Sang ibu keberatan, perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Penjelasan yang diterima dari Anggrek membuat ibunya terguncang.

"Dia (ibu korban) hendak bunuh diri dengan memotong urat nadinya," kata La Jino.

Untungnya niat tersebut digagalkan oleh salah seorang keluarga yang melihat dan menyadarkannya. (ypl/ibr/k8/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Siram Air Keras Penumpang Bus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler