jpnn.com, MUARA TEBO - Seorang siswi salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tebo menjadi korban pemerkosaan di toilet belakang sekolahnya, Kamis (17/8) pagi.
Sementara pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
BACA JUGA: Konslet Arus Pendek, Belasan Rumah Toko Ludes Terbakar di Tanjab Barat
Kejadian berawal saat Bunga (nama samaran) pergi ke sekolah menggunakan sepeda motor lengkap dengan pakaian drumband untuk mengikuti perayaan HUT RI ke 72.
Namun saat memarkirkan motornya di parkiran sekolah, mulut korban langsung dibekap pelaku.
BACA JUGA: Dua Terduga Teroris Asal Jambi Akhirnya Dibawa ke Jakarta
Tidak sampai di situ, menurut penuturan pihak keluarga, korban diseret ke belakang sekolah.
Karena berontak, kepala korban dibenturkan ke tembok lalu diseret ke dalam toilet. Di situlah korban diperkosa pelaku sambil mengancam agar tidak melapor kepada siapa-siapa.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Simpan Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Ban Mobil
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan di toilet. Salah satu guru yang melihat kondisi baju korban yang penuh bercak darah lalu menanyakan kepada korban. Namun saat itu, korban tidak menjawab.
Sesampainya di rumah, korban baru memberitahukan kejadian tersebut kepapa orang tuanya. Selanjutnya, dilaporkan ke Polsek Rimbo Bujang.
Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Sarehat, membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kita langsung melakukan lidik dan mencari keberadaan pelaku," ujar AKP Sarehat kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (18/8).
Sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan korban di Jalan 18 unit V Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang. Selanjutnya, dilakukan penangkapan.
"Pelaku berinisial GY (20) warga Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil ditangkap," jelasnya.
Namun, keterangan orangtua korban berbeda dari keterangan Pelaku GYM. Dirinya mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan atas suka sama suka. Pelaku GYM juga mengaku bahwa telah lama memacari korban. Ini dikatakan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo, Bripka Diansyah.
"Kalau dari keterngan pelaku, bahwa persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya berpacaran," sebut Bripka Diansyah saat dikonfirmasi.
Terkait bercak darah di pakain korban, Diansyah juga mebgatakan bahwa bercak darah di rok korban diduga berasal dari kemaluan korban akibat dicabuli oleh pelaku. Sedangkan di tubuh korban tidak terdapat bekas luka atau tindak kekerasan.
"Jika dibilang dibenturkan atau diseret, pengakuan pelaku bahwa itu tidak ada, dan memang di tubuh korban tidak ada luka atau tanda-tanda akibat kekerasan. Jadi darah di pakaian korban itu diduga berasal dari kemaluan korban," ungkap Diansyah.
"Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan lebih lanjut,” tuntasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D dengan ketentuan pidana pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 15 tahun penjara. (bjg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuat Dianto Sekda Terpilih, Zola Malah Klaim Masih Proses
Redaktur & Reporter : Budi