jpnn.com, BANGKA SELATAN - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Babel.
Dalam kasus ini, Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga orang pelaku.
BACA JUGA: Hana Hanifah Diduga Terlibat Prostitusi Karena Desakan Ekonomi, Begini Komentar Kriss Hatta
"Dalam kasus ini kami menahan tiga orang pelaku, salah satunya adalah anak di bawah umur berstatus pelajar salah satu SMP," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Kamis (16/7).
Tindak pidana prostitusi yang diungkap tim Polda Babel terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu penginapan di Toboali, Bangka Selatan.
BACA JUGA: 5 Artis Tanah Air di Pusaran Prostitusi, Cek Tarifnya
"Kasus ini dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum berinisial EL (17) perempuan warga Toboali, Bangka Selatan, dengan melibatkan PSK yang masih berstatus siswa kelas IX dan seorang wanita berinisial AN (21)," katanya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari transaksi yang dilakukan EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang disepakati pembayaran sebesar Rp2.100.000 dengan rincian Rp1.500.000 untuk pembayaran jasa PSK dan Rp600.000 untuk jasa perantara.
BACA JUGA: Bos Ojek Online Fahim Saleh Dibunuh, Dimutilasi, Gempar!
"Dari hasil kesepakatan itu kemudian ditentukan lokasi bertemu pemesan dengan pelaku di salah satu penginapan di Toboali, Bangka Selatan pada pukul 16.30 WIB," katanya.
Pada pertemuan itu, pelaku EL mengantarkan dua orang PSK ke dua kamar dan menerima uang hasil kesepakatan transaksi dari pemesan.
Selanjutnya pelaku ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Babel dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1.500.000, satu unit telepon seluler dan satu buah tas kecil warna hitam.
"Saat ini tiga orang tersebut masih kami tahan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo