Siswi SMP Kabur Bersama Pacar, Nginap di Pondok

Rabu, 27 September 2017 – 15:11 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SANGATTA - Nor, remaja putri asal Muara Wahau, Kalimantan Timur, nekat kabur bersama pacarnya, JR alias R.

Awalnya, Nor mengajak kekasihnya bertemu di sebuah pondok di kebun milik warga.

BACA JUGA: Diusir Ibu, Remaja ke Kontrakan Teman Pria, Terjadilah

Saat itu, Nor mengaku minggat karena hendak dipindahkan oleh orang tuanya ke Sulawesi Selatan.

Nor yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) sepakat bermalam bersama JR di pondok itu.

BACA JUGA: Mau Wudu, Lukman Kaget Lihat Tetangga Tergantung

Namun, mereka malah nekat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

“Peristiwa di pondok kebun ini terjadi Sabtu tanggal 3 Juni  2017 lalu sebelum keduanya melarikan diri ke Berau,” terang Kajari Sangatta Mulyadi, Selasa (26/8).

BACA JUGA: Berita Duka, Wakil Gubernur Kaltim Meninggal Dunia

Setelah itu, imbuh Mulyadi, JR membawa Nor ke Berau dengan menumpang taksi dari Muara Wahau ke Berau.

Selama beberapa hari di Berau, Nor mengaku berulang kali melakukan perbuatan asusila dengan JR. 

“Hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harismand.

JR tidak hanya melakukan hubungan dewasa selama dalam pelarian.

Sebelumnya, mereka pernah beberapa kali begituan. Mereka kali pertama begituan pada 2016.

“Terdakwa mengakui beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2016 sebelum membawa lari korban ke Berau,” ujar Harismand. 

JR akhirnya dijerat UU  Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Th.2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Th.2016 menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat 1  KUHP. (aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Celana Dalam, Gedung Olahraga Jadi Tempat Begituan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler