jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan seorang siswi sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di toilet.
Siswi tersebut diketahui melahirkan dan membuang bayinya yang masih hidup di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Akhirnya Ditangkap
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra kepada wartawan, Jumat (21/10).
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan.
BACA JUGA: Ipda Asep Ungkap Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan di Pinggir Jalan Kota Bogor
Namun, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Bayi Perempuan Yang Ditemukan di Semak-Semak
Namun, katanya, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.
Dia mengatakan tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10).
Bayi itu ditemukan oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Saat ini terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosok Pembuang Bayi Perempuan di Tong Sampah Terungkap, Dia Ternyata
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan