jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang wanita berinisial AM (19). Dia merupakan pembuang bayi berjenis kelamin perempuan di tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan AM merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang di tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak.
BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Tong Sampah Serang Terungkap, Pelaku Ternyata
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia.
"Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter," ujar dia kepada wartawan, Selasa (27/9).
BACA JUGA: Siapa yang Meninggalkan Bayi Perempuan di Teras Rumah Bu Anisa? Ayo Mengaku
Kapolres mengatakan tersangka AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga melahirkan bayi perempuan itu.
Tersangka merasa takut dan panik. Lalu membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan napas.
BACA JUGA: Resmob Tangkap JL, Tak Ada Ampun, Dor
Dia menuturkan pada Kamis (15/9) malam tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi.
Namun, karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi tersebut.
"Pada Jumat (16/9) pukul 04.30 WIB pagi, dia membuang bayi itu dalam tong sampah," katanya.
Menurut Kapolres, tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka.
Ketika dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan air susu ibu (ASI).
"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar, merupakan anak yang baru dilahirkannya.
Tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.
Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Meninggalkan Bayi Perempuan di Warung Ini? Ayo Mengaku, Polisi Sudah Bergerak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan