Siswoyo Divonis 14 Tahun Penjara Akibat Mengedarkan Ganja

Rabu, 08 Desember 2021 – 01:02 WIB
Ilustrasi-Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Seorang terdakwa pengedar ganja bernama Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo divonis 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (7/12). 

Vonis 14 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 19 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara. 

BACA JUGA: Polres Jakbar Tangkap Pengedar 534 Kg Ganja, Sahroni: Hukum Berat Pelakunya

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo selama 14 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa membacakan vonis dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (7/12), secara virtual. 

Dia menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

BACA JUGA: Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Bali Berhasil Digagalkan

Sesuai Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, selain ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik berisi tanaman kering narkotika berupa ganja dengan berat total 43,771 gram brutto atau 42,962 gram netto, Carlo juga turut andil dalam peredaran ganja seberat 6 kilogram yang dimiliki Bagong dan I Putu Yuda Pramana.

BACA JUGA: Putra Pemilik Restoran Ternama di Bali Punya Pohon Ganja

Keterlibatan terdakwa dalam perkara ini berawal ketika BNNP Bali menangkap Putu Gede Sudiarsa Bin Wayan alias Bagong, dan terdakwa I Putu Yuda Pramana (terdakwa dengan berkas perkara terpisah) yang kedapatan membawa ganja sebanyak tiga paket dengan berat 6 kilogram.

Setelah diinterogasi kepada keduanya diketahui barang tersebut diperoleh dari Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo. 

Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku telah memesan ganja sebanyak 6 kg tersebut dari Juhar (DPO).

Selanjutnya, terdakwa kembali memesan ganja kepada Juhar (DPO) sebanyak 22 paket yang dikemas dalam lima karung warna putih, yang dikirimkan dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Denpasar, Bali menggunakan truk ekspedisi.

Pengiriman ganja yang diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama, Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler