Sita 71,5 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

Selundupkan Sabu Berkedok Manisan Jeruk

Jumat, 10 Oktober 2014 – 11:15 WIB
Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Dirnarkoba Bareskrim menggelar barang bukti 7,1 kg sabu. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba jenis sabu jaringan international; Tiongkok-Hongkong-Indonesia. Sebanyak 71,5 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan empat orang tersangka. Barang ini rencananya diedarkan di Jakarta, Palembang dan lainnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang unik. Mereka menyelundupkan sabu dari Hongkong ke Indonesia dengan cara memasukkan ke dalam manisan kulit jeruk. Sehingga hanya bau jeruk yang menyengat dan narkoba tersamarkan.

BACA JUGA: Gerebek Solar Ilegal di Lahan Milik Polisi

"Modusnya dikemas dalam kemasan manisan jeruk. Kenapa? Karena begitu di dalam manisan tidak terdeteksi dengan anjing pelacak kita," kata Kapolri Jenderal Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (10/10).

Upaya menyamarkan itu pun terbongkar. Polisi yang melakukan penyelidikan selama empat bulan mendeteksi bahwa sabu laknat itu dikirim dari tempat memproduksinya, China, Hongkong menuju Indonesia dengan ekspedisi kapal laut.

BACA JUGA: Bocah Kelas Tiga SD Dicabuli Ayah Tiri

"Kita kerjasama ekspedisi empat bulan, kemudian ada barang masuk yang mencurigai dan kita lakukan pendalaman," paparnya.

Pada 23 September 2014, polisi menangkap tersangka seorang Warga Negara Indonesia, Agung Nugroho di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara dengan barang bukti 4,5 kg sabu. Dari pengembangan Agung, diketahui sabu didapat dari seseorang bernama Lo Tin Yu (LTY), Warga Negara China. Esok harinya, 24 September 2014, LTY diringkus di Hotel Horison, Jakut,  dengan barang bukti 25 kg sabu.

BACA JUGA: Bareskrim Sikat 71 Kilogram Narkoba di Jakarta

Upaya pengembangan terus berlanjut. Pada 24 September, Cau Fai Huen, WNA China, ditangkap di loby Hotel Fave, Jakut. Kepada polisi, CFC menjelaskan jika sabu disimpannya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakut. Petugas pun menggeledah apartemen tersebut dan mendapati 34 kg sabu dan dua unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan terhadap CFC, ini diketahui bahwa modus operandi mereka menyamarkan sabu  ke dalam manisan kulit jeruk dari Hongkong ke Indonesia.

"Dari pengakuannya bahwa CFC menjadi tempat menyimpan barang selundupan dari Hongkong dan Tiongkok yang diperoleh dari tersangka Fan Kung Hun, Warga Negara Hongkong," kata Kapolri.

Kemudian, pada 27 September 2014  FKH yang berada di Hongkong, menyeludupkan sabu dengan modus memasukkan ke dalam kulit jeruk sebagai 21 dus ke alamat Budi Asih II, Tanah Tinggi, Tangerang.

Mengetahui kiriman sudah sampai ke Indonesia, FKH pada 29 September 2014, sampai ke Bandara Soekarno-Hatta. Polisi kemudian mengikutinya yang ternyata hendak menuju Budi Asih II menggunakan taksi.

Kemudian, saat tersangka membuka kiriman paket tersebut, polisi pun meringkusnya. "Dengan barang bukti 8 kg narkotika jenis sabu dan tiga unit telepon seluler," ungkapnya.

Dari empat tersangka, polisi menyita 7,1 kg sabu, dan sembilan telepon seluler. Jika dikonversikan dengan rupiah, perkiran omzet para tersangka senilai Rp 143 miliar.

Kini, para tersangka terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 132 subsidair pasal 113 lebih subsidair lagi pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. "Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," tegas Kapolri.

Kini polisi mengejar dua orang di Tiongkok berinisial A dan B yang masuk Daftar Pencarian Orang.

"Ini jadi DPO kita. Kita bekerjasama dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkong memburu yang bersangkutan," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Mayang Dibawa Pulang Setelah Penyidikan Australia Selesai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler