jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan pihaknya tetap akan menyita aset Asian Agri Group, yang jatuh tempo pada 1 Februari 2014 mendatang. Andhi menjelaskan tidak ada persiapan khusus untuk penyitaan aset tersebut.
"Nanti saja kalau sudah dilaksanakan. Ya ditunggu saja tanggal mainnya," kata Andhi di Kejagung, Jumat (24/1).
BACA JUGA: Pemira Bisa Jadi Cara Efektif Dongkrak Suara
Ia menjelaskan bahwa nantinya status aset-aset itu akan diteliti lagi. Menurut Andhi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang siap mengelola jika aset itu benar-benar disita. "Ya kita ini tidak bisa berdirs sendiri. Jadi nanti koordinasi, kerjasama dengan kementerian lembaga," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012 dinyatakan bahwa terdakwa bekas Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut bersalah dan dihukum pidana dua tahun penjara dengan masa percobaan selama tiga tahun.
BACA JUGA: Putusan Pemilu Serentak, Mahfud MD: Bukan Urusan Saya Lagi
Dalam waktu satu tahun ke depan, 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa wajib membayar denda senilai Rp 2,5 triliun.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan berdasarkan pasal 14 C ayat (1) KUHP dan pasal 6 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2000, jika kurun waktu satu tahun 14 perusahaan tak bayar Rp 2,5 triliun lebih secara tunai, maka berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2000, jaksa selaku eksekutor dapat melakukan upaya paksa atau penyitaan aset.
BACA JUGA: KPK tidak Boleh Takut Periksa Ibas
Jumlah aset AAG yang berhasil dilacak Kejagung senilai Rp5,3 triliun. Terdiri dari perkebunan sawit di Sumatera Utara 37.848 hektar, Jambi 31.488 hektar, Riau 98.209 hektar. Adapun 19 pabrik pengolahan minyak sawit di tiga propinsi tersebut di atasnya berdiri bangunan kantor dari 14 perusahaan yang tergabung dalam PT AAG.
Selain itu Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum di London, Inggris, untuk memastikan jumlah aset yang telah diagunkan ke Credit Suisse.
Pihak AAG menilai putusan MA itu tak bisa dieksekusi alias non-executable, karena ke-14 perusahaan tersebut bukan pihak dalam kasus kejahatan pajak terdakwa Suwir Laut.
Sampai Januari 2012 lalu, GM AAG Freddy Wijaya mengklaim bahwa perusahaan itu telah membayar kewajiban pajak periode 2002-2005 dengan total pendapatan senilai Rp1,24 triliun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Pemilu 2014 Harusnya Serentak
Redaktur : Tim Redaksi