jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan, pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif secara serentak dilaksanakan pada tahun 2019.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Hakim mengaku menghargai keputusan itu. Semua pihak, kata dia, juga harus dapat bersikap legowo dengan keputusan MK.
BACA JUGA: SBY Harus Ikut Bertangung Jawab di Kasus Century
Meski begitu, Abdul menyarankan, pemilu serentak itu seharusnya dilaksanakan pada 2014. Pasalnya, hal ini bisa mendorong perubahan proses pembangunan sistem kenegaraan.
"Walaupun sesungguhnya jika saja dapat dilaksanakan di 2014 akan cukup mendorong perubahan proses pembangunan sistem kenegaraan, check and balance antar lembaga negara eksekutif dan legislatif," kata Abdul kepada JPNN, Jumat (24/1).
BACA JUGA: Golkar Rela Andai Idrus Digarap KPK
MK baru membacakan keputusan soal gugatan pemilu serentak kemarin, Kamis (23/1). Padahal dalam putusannya, MK menyatakan keputusan telah diambil sejak Maret 2013.
Menurut Abdul, hal itu merupakan suatu kejanggalan. "Ya, warisan kepemimpinan MK sebelumnya, hakim MK telah menggadaikan integritasnya untuk kepentingan sesaat," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pemanggilan Boediono oleh Timwas dan KPK tak Tumpang Tindih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Dulu Muhammadiyah Setuju Pemilu Serentak
Redaktur : Tim Redaksi