Sita Rumah LHI, KPK Digugat Yusuf Supendi

Kamis, 04 Juli 2013 – 15:38 WIB
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi, menempuh langkah hukum terkait penyitaan rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rumah itu disebut dijual oleh Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin kepada Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun oleh KPK, rumah itu disita terkait dugaan pencucian uang tersangka LHI.

"Ada beberapa langkah yang kita lakukan, pertama kita akan melakukan praperadilan. Kami sudah menyiapkan pengacara untuk praperadilan itu," kata Yusuf, kepada wartawan, usai menyampaikan keberatan kepada KPK, Kamis (4/7).

Dijelaskan Yusuf, praperadilan ini dilakukan karena merujuk Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh diperjualbelikan. "Dan dapat dihukum, "Kita berdasarkan fakta sejarah, dan memiliki wasiat di atas materai dan ikrar wasiat itu ada," tambahnya.

Dia menegaskan, jika tanah wakaf diperjualbelikan harus melalui Kementerian Agama. "Kalau tidak, ya dapat dipidana," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Target Santuni 25 Ribu Anak Yatim dan Dhuafa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler