Siti Fadilah Seharusnya Dilindungi, bukan Dikembalikan ke Zona Merah Corona

Selasa, 26 Mei 2020 – 10:24 WIB
Siti Fadilah Supari. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyoroti kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang mengembalikan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Terpidana korupsi Alkes itu sebelumnya menjalani perawatan akibat penyakit asma yang dideritanya di RSPAD Gatot Soebroto.

BACA JUGA: Keputusan Mengejutkan Siti Fadilah Supari

Setelah dinyatakan sembuh oleh tim dokter, dia kembali dibawa ke rutan yang kini menjadi zona merah penyebaran Covid-19, meskipun sempat menolak.

Didik mengatakan, mengingat rekam jejak dan pengalaman menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut dalam perspektif profesionalitasnya, jasa serta usianya yang sudah di atas 70 tahun dan sangat rentan terpapar Covid-19 seharusnya mendapat perlindungan.

BACA JUGA: Bu Siti Fadilah Sepuh dan Punya Asma, tetapi Harus Kembali ke Penjara

"Meskipun statusnya terhalang oleh PP 99/2012 untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat, harusnya pejabat bisa bijak untuk memberikan perlindungan kemanusiaan dan kesehatan kepada beliau," ucap Didik kepada JPNN.com, Selasa (26/5).

Pemerintah tidak harus memberikan priviledge dengan melanggar PP 99/2012, tetapi Kemenkum HAM bisa memberikan kebijakan di tempat lain yang jauh dari potensi terjangkit Covid-19, dan sementara waktu tidak mengembalikan Siti Fadilah ke Rutan Pondok Bambu yang sedang dinyatakan zona merah corona.

Untuk itu, lanjut Didik, pebajat negara khususnya Dirjen PAS hendaknya bisa melihat persoalan dengan utuh, obyektif dan dengan hati nurani khususnya kepada warga binaan yang sudah lansia dan rentan terpapar Covid-19, yang saat ini tidak mendapatkan fasilitas melalui Permenkumham 10/2020.

Pemerintah harus memastikan mereka aman dari potensi penularan Covid-19. Pisahkan mereka dari lingkungan yang disinyalir terjangkit, apalagi nyata-nyata dinyatakan zona merah, dan tempatkan di lokasi yang aman dari potensi penyebaran.

"Melakukan pembiaran terhadap keselamatan nyawa warga binaan, yang nyata-nyata bisa dilakukan upaya pencegahan, bisa dikategorikan suatu kejahatan atau pelanggaran HAM," tegas ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler