Keputusan Mengejutkan Siti Fadilah Supari

Jumat, 09 Juni 2017 – 04:31 WIB
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (07/06/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membuat keputusan yang cukup mengejutkan.

Kendati belum ada vonis dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menjeratnya, Siti Fadilah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 1,35 miliar. Uang tersebut berstatus dititipkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Demi Amien Rais, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Siap Kepung Istana

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa terdakwa memang mengembalikan uang senilai Rp 1,35 miliar.

Namun, statusnya masih penitipan ke KPK. ”Status penitipan karena belum ada putusan pengadilan,” jelasnya.

BACA JUGA: Gara-gara ’’Uang Lelah” di Perkara Alkes, Mantan Dirut RSUD Dituntut 2 Tahun Penjara

Setelah terdapat putusan pengadilan, maka uang itu baru diproses untuk dikembalikan ke negara. Semua pengembalian ini dicatat dan didokumentasikan dengan baik. ”Semua tentu diproses,” paparnya ditemui di gedung KPK kemarin.

Proses menunggu putusan ini juga mempengaruhi proses pengembangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan tersebut.

BACA JUGA: Amien Rais Terseret Kasus Alkes, Warga Muhammadiyah: Jangan Bangunkan Macan Tidur

Pemeriksaan saksi-saksi juga harus menunggu putusan tersebut. ”Jadi, kami ya berharap putusannya,” ujarnya.

Yang pasti, setelah putusan itu akan ada pihak-pihak lain yang dikembangkan, termasuk semua aliran dana senilai Rp 6,3 miliar tersebut. ”Dananya dilihat seperti aliran ke Sutrisno Bachir Foundation,” paparnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Siti Fadilah membantah semua tuntutan jaksa KPK. Terkait hal tersebut, Febri menyatakan tidak masalah. Menurutnya, terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

”Namun, tentunya semua itu diserahkan pada pengadilan. Kalau bersalah berapa vonisnya dan bagaimana konstruksinya. Pertimbangan hakim dalam menentukan pasal seperti apa,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin menuturkan bahwa pengembalian uang Rp 1,35 miliar itu sudah disebutkan secara detail dalam pleidoi yang dibacakan sendiri oleh klien dia.

Pengembalian uang tersebut semata-mata karena putusan hukum perkara Rustam Syarifudin Pakaya yang telah berkekuatan tetap pada 2012.

Meskipun, dia menyebutkan dalam persidangan Siti Fadilah tidak terbukti punya hubungan dengan Rustam dan PT Graha Ismaya.

”Yang dikembalikan Rp 1,350 miliar, pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017,” ujar Cholidin saat dikonfirmasi kemarin (8/6). Tapi, berita acara serah terima di KPK baru dibuat pada Selasa (6/6).

Sesuai surat tuntutan Jaksa KPK, Siti diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Perinciannya Rp 500 juta dari Direktur PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.

Sedangkan sisanya, Rp 1,4 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya yang mendapatkan uang tersebut dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

Cholidin mengungkapkan bahwa sisa uang Rp 500 juta tersebut tidak akan dikembalikan. Dia menyebutkan pengembalian uang tersebut bukan berarti Siti menerima uang yang diduga suap itu. ”Semata-mata ini karena putusan Rustam Pakaya,” tandas dia. (idr/jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Fadilah Supari: Apalagi Amien Rais, Terlalu Jauh


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler