Siti Fadilah Perintahkan Kimia Farma Menangi Tender

Kamis, 25 Juli 2013 – 13:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, kembali disebut memerintahkan Penunjukan Langsung pemenang proyek alat kesehatan dan reagen consumable flu burung di Kementerian Kesehatan 2007. Kali ini yang diperintahkan Siti sebagai pemenang adalah PT Kimia Farma Trading dan Distribution. Hal itu disampaikan Terdakwa bekas Direktur Pelayanan Medik, Kemenkes, Ratna Dewi Umar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/7).  

Ratna Dewi mengatakan, pada 2007 dirinya dipanggil Siti. Saat itu Siti menyatakan bahwa pemenangnya diberikan saja kepada Tatat Rahmita Utami, Direktur Utama KFTD.

BACA JUGA: Organisasi Sayap Demokrat Dukung Pramono Edhie Nyapres

"Ini ada anggaran untuk flu burung lagi. Ini untuk alkes dan reagen consumable. Ini tetap saja PL dan berikan ke Tatat," kata Ratna.

Ratna mengaku sempat menanyakan siapa Tatat kepada Siti. "Saya tanya siapa Tatat? Dia (Siti) bilang dari Kimia Farma," kata bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu.

BACA JUGA: KPK Periksa Ipang Wahid

Menurutnya, Siti kemudian menyatakan bahwa Tatat akan segera menghadapnya. "Nanti bebertapa hari lagi menghadap koe," kata Ratna menirukan ucapan Siti.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Siti memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007.
Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Kimia Farma Trading Distribution.

BACA JUGA: Giliran Kabareskrim-Kapolda Metro Serahkan LHKPN

"Siti Fadhilah Supari lalu memerintahkan agar pengadaan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada Tatat Rahmita Utami (PT Kimia Farma Trading)," sebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas perintah dari Siti tersebut, terdakwa Ratna kemudian memanggil panitia pengadaan dan memerintahkan panitia agar melaksanakan proses pengadaan dengan metode penunjukan langsung dengan alasan situasi masih dalam kejadian luar biasa flu burung dan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distributing sebagai pelaksana proyek.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangis Ratna Pecah di Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler