JAKARTA - Nama Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi empat proyek pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung pada Mei 2006 lalu. Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Peran anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini terungkap dalam Surat dakwaan Ratna Dewi Umar yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5). Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42,459 miliar dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah Supari.
"Sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2006, terdakwa dengan Siti Fadilah Supari selaku Menkes membahas rencana tersebut. Dan Siti Fadilah menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo (PT Prasasti Mitra)," papar Kadek.
Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar juga terjadi hal yang sama. Siti Fadilah Supari lagi-lagi disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Sementara itu, Ratna Dewi yang dimintai keterangan terkait peran Siti di proyek ogah menjelaskan lebih rinci. Ia menyarankan wartawan agar melihat sendiri perkembangan fakta dari sidang di pengadilan Tipikor.
"Anda sudah tahu sendiri, di sidang kan sudah, tidak perlu dijelaskan lagi," kata Ratna singkat usai mengikuti sidang perdananya. (flo/jpnn)
Peran anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini terungkap dalam Surat dakwaan Ratna Dewi Umar yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5). Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42,459 miliar dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah Supari.
"Sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2006, terdakwa dengan Siti Fadilah Supari selaku Menkes membahas rencana tersebut. Dan Siti Fadilah menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo (PT Prasasti Mitra)," papar Kadek.
Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar juga terjadi hal yang sama. Siti Fadilah Supari lagi-lagi disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Sementara itu, Ratna Dewi yang dimintai keterangan terkait peran Siti di proyek ogah menjelaskan lebih rinci. Ia menyarankan wartawan agar melihat sendiri perkembangan fakta dari sidang di pengadilan Tipikor.
"Anda sudah tahu sendiri, di sidang kan sudah, tidak perlu dijelaskan lagi," kata Ratna singkat usai mengikuti sidang perdananya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Nilai PPATK Terlalu Genit
Redaktur : Tim Redaksi