JAKARTA - Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).
Siti akan bersaksi untuk terdakwa bekas Direktur Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen consumable penanganan flu burung.
Sebelum persidangan, Siti menyatakan tak pernah berurusan langsung dengan Ratna yang merupakan pejabat eselon II Kemenkes. "Saya ini Menteri, Ratna eselon dua. Dalam penunjukan langsung, Ratna mengajukan ke Irjen, Irjen mengajukan ke saya. Dan saya meminta Sekjen mengkaji apakah penunjukan langsung bisa atau tidak," kata Siti, kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Dia mengatakan, setelah dikaji dan benar-benar dinyatakan valid, baru diserahkan kepadanya. "Bahwa itu mungkin untuk penunjukan langsung. Jadi, tidak langsung antara saya dengan dia (Ratna). Saya itu (urusannya) dengan eselon I," ujar Siti.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu membantah memerintahkan penunjukan langsung proyek terkait flu burung tersebut. "Bukan dong. Itu kan ada aturannya. Ini saya tunjukkan," ujarnya seraya mengeluarkan sebuah dokumen kertas. "Setelah Sekjen dan Dirjen mengkaji baru membuat seperti ini," ujarnya sambil membacakan dokumen.
Dia mengatakan, prosedur penunjukan langsung tidak menulis nama perusahaan pemenang lelang. "Kewenangan dalam memutuskan siapa menang siapa kalah itu mutlak pada eselon II, pada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," kata Siti.
Dia mengatakan, Menteri berwenang memutuskan siapa menang siapa kalah, kalau nilai proyek di atas Rp 50 miliar. "Itu sesuai Keppres 80," tegasnya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, nama Siti Fadillah Supari turut disebut pada pengadaan yang berlangsung pada kurun 2006-2007 ini. JPU menyatakan, Siti Fadillah memerintahkan agar terdakwa Ratna Dewi Umar melakukan metode penunjukan langsung dalam proyek pengadaan itu. (boy/jpnn)
Siti akan bersaksi untuk terdakwa bekas Direktur Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen consumable penanganan flu burung.
Sebelum persidangan, Siti menyatakan tak pernah berurusan langsung dengan Ratna yang merupakan pejabat eselon II Kemenkes. "Saya ini Menteri, Ratna eselon dua. Dalam penunjukan langsung, Ratna mengajukan ke Irjen, Irjen mengajukan ke saya. Dan saya meminta Sekjen mengkaji apakah penunjukan langsung bisa atau tidak," kata Siti, kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Dia mengatakan, setelah dikaji dan benar-benar dinyatakan valid, baru diserahkan kepadanya. "Bahwa itu mungkin untuk penunjukan langsung. Jadi, tidak langsung antara saya dengan dia (Ratna). Saya itu (urusannya) dengan eselon I," ujar Siti.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu membantah memerintahkan penunjukan langsung proyek terkait flu burung tersebut. "Bukan dong. Itu kan ada aturannya. Ini saya tunjukkan," ujarnya seraya mengeluarkan sebuah dokumen kertas. "Setelah Sekjen dan Dirjen mengkaji baru membuat seperti ini," ujarnya sambil membacakan dokumen.
Dia mengatakan, prosedur penunjukan langsung tidak menulis nama perusahaan pemenang lelang. "Kewenangan dalam memutuskan siapa menang siapa kalah itu mutlak pada eselon II, pada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," kata Siti.
Dia mengatakan, Menteri berwenang memutuskan siapa menang siapa kalah, kalau nilai proyek di atas Rp 50 miliar. "Itu sesuai Keppres 80," tegasnya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, nama Siti Fadillah Supari turut disebut pada pengadaan yang berlangsung pada kurun 2006-2007 ini. JPU menyatakan, Siti Fadillah memerintahkan agar terdakwa Ratna Dewi Umar melakukan metode penunjukan langsung dalam proyek pengadaan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Sebut Pembelaan Luthfi Sebagai Curhat
Redaktur : Tim Redaksi