Siti Histeris, Lalu Berteriak: Allahuakbar, Ahmad Dhani Tidak Bersalah

Kamis, 07 Februari 2019 – 16:12 WIB
Suasana dramatis di sela persidangan Ahmad Dhani di PN Surabaya. Foto: RMOLJatim

jpnn.com, SURABAYA - Suasana persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2) pagi diwarnai kejadian dramatis.

Seorang perempuan berjilbab bernama Siti Rafika Hardiansari histeris saat petugas Kejati Jatim menggiring Ahmad Dhani ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Medaeng usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA: Ahmad Dhani, Tahahan Politik yang Tertidur di Ruang Jaksa PN Surabaya

"Allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar, Ahmad Dhani tidak bersalah," teriak Siti Rafika seperti dikutip RMOLJatim.

Siti berusaha menghalangi petugas yang akan memasukkan Ahmadi Dhani ke mobil tahanan. Karena mendapat pengamanan yang ketat, upaya penghalangan Siti Rafika kandas. Petugas Kejaksaan dan Kepolisian berhasil membawa Ahmad Dhani keluar dari area PN Surabaya sekira pukul 10.05.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Disidang di Surabaya, Mulan Jameela: Ya Allah, Jaga Dia

Selain Siti Rafika, aksi serupa juga dilayangkan tim pembela Ahmad Dhani, yang tak terima dengan sikap jaksa lantaran langsung membawa Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng.

(Baca: Ahmad Dhani, Tahahan Politik yang Tertidur di Ruang Jaksa PN Surabaya)

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Terbang ke Surabaya

Aksi protes tim pembela Ahmad Dhani ini akhirnya menghentikan laju mobil tahanan yang baru beberapa meter melangkah. Selanjutnya, ada dua orang pengacara yang masuk ke mobil tahanan untuk mendampingi Ahmad Dhani sampai ke Rutan Medaeng.

Dari informasi yang dihimpun RMOL Jatim, Siti Rafika Hardiansari ini adalah mantan politikus PAN yang saat ini sudah pindah ke Partai Gerindra. Dia sejak pagi sudah berada di PN Surabaya untuk menyaksikan jalannya persidangan perdana Ahmad Dhani.

Persidangan Ahmad Dhani ini mendapat pengamanan ketat dari petugas Kepolisan yang disiagakan PN Surabaya maupun. Kejati Jatim. Tak hanya itu sejumlah kendaraan taktis dari Polrestabes Surabaya juga disiagakan didepan halaman luar PN Surabaya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu satu menit 37 detik.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. (aji)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Datang Ahmad Dhani di Tempat Baru


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler