Situasi Genting, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

Selasa, 08 Februari 2022 – 03:25 WIB
KemenPAN-RB menerbitkan SE. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru.

Penerbitan SE tersebut karena melihat peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.

BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar Lagi

Dalam SE MenPAN-RB No. 04/2022, Menteri Tjahjo memberikan sejumlah instruksi kepada seluruh instansi pemerintah.

 “Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Menteri Tjahjo dalam surat yang diterbitkan pada Senin (7/2).

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022, Seluruh ASN Wajib Tahu

Dia meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) baik' PNS maupun PPPK yang terinfeksi Covid-19.

Pemanfaatan gedung-gedung tersebut sebagai salah satu langkah percepatan agar peningkatan penyebaran Covid-19 khususnya juga varian Omicron akhir-akhir ini segera terputus.

BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB Terkait PPKM Darurat: Seluruh PNS, CPNS, dan PPPK Wajib Baca!

Tjahjo menegaskan penyediaan gedung itu harus memerhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Fasilitas disediakan dengan berkoordinasi bersama rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat.

Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pendidikan, diharapkan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki fasilitas isoter. 

Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain untuk memastikan PNS dan PPPK terinfeksi Covid-19 di lingkungan instansinya mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.

“Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring atau online,” tegas Menteri Tjahjo. 

Namun, pelatihan bisa juga dilaksanakan di lokasi lain dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjut dikatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, seluruh pimpinan instansi agar mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis Covid-19 di instansi masing-masing. Tim penanganan Covid-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.

Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya terinfeksi Covid-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan.

"Setiap PNS dan PPPK dipastikan mendapat vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan," terang Menteri Tjahjo. 

Dia menegaskan SE ini diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler