Situasi Jadi Begini, Pak Mahfud MD Gelar Jumpa Pers Malam Hari

Kamis, 08 Oktober 2020 – 23:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menggelar jumpa pers di kantornya pada Kamis (8/10) malam.

Dalam jumpa pers itu Mahfud meluruskan sejumlah hoaks seputar Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui pemerintah dan DPR pada Senin lalu (5/10).

BACA JUGA: SIMAK! Ini 7 Sikap Tegas Pemerintah Menyikapi Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Menurut Mahfud, secara umum hak-hak buruh yang sebelumnya sudah diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diubah dengan RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.

"Hak hak buruh sendiri berdasar UU lama secara umum sama sekali tidak diganggu," kata Mahfud yang didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan  dan Mendagri M Tito Karnavian.

BACA JUGA: Tak Ada di Istana saat Demo UU Cipta Kerja, Jokowi Kena Sindir Buruh

Guru besar ilmu hukum itu menambahkan, Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memberantas korupsi di birokasi dan menyederhanakan perizinan yang bertele-tele. "Sekarang disederhanakan agar tidak ada korupsi, tidak ada pungli (pungutan liar) dan sebagainya," ungkapnya.

Menurut Mahfud, saat ini Omnibus Law Cipta Kerja menjadi ramai karena banyak informasi hoaks. Misalnya, ada hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja menghapus pesangon bagi buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA: Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko

"Itu tidak benar, pesangon justru ada," tegasnya.

Selain itu, Mahfud juga membantah hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja meniadakan cuti haid, hamil, dan sebagainya. Hoaks lainnya ialah soal Omnibus Law Cipta Kerja mempermudah pengusaha melakukan PHK.

"Itu tidak benar juga. Karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menepis hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja mengomersialkan pendidikan.

Mahfud menegaskan, empat UU bidang pendidikan sudah dicabut dari RUU Cipta Kerja karena pemerintah mendengarkan aspirasi. "Sudah kami keluarkan. Tidak ada di situ mengatur soal dunia pendidikan, apalagi mengomersialkan," tegasnya.

Menurut Mahfud, ketentuan tentang pendidikan dalam Omnibus Law Cipta Kerja hanya mengenai pelaksanaan perizinan yang dipermudah.

"Malah dibalik di dalam berita-berita yang hoaks itu," katanya.

Oleh sebab itu dengan mencermati perkembangan situasi,  Mahfud mengajak semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari bersama-sama ke posisi masing masing untuk menjaga keamanan masyarakat," pungkas Mahfud.(boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler