jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan sebaiknya mengaktifkan kembali taskforce COVID 19 untuk merespon terus meningkatnya kasus baru dan angka kematian karena virus corona.
“Keputusan Presiden memberlakukan PKKM Darurat antara lain harus dijawab dengan pengambilan keputusan yang cepat di lapangan. Itulah urgensi diaktifkannya kembali tarskforce COVID 19 Kemenkes ,” kata mantan tenaga ahli Menkes Terawan Agus Putranto, Andi, di Jakarta, Minggu (4/7).
BACA JUGA: Kemenkes Beberkan Perhitungan Kapasitas Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19, Sebegini Jumlahnya...
Andi menyebut terus naiknya kasus baru COVID 19 belakangan ini sebagai kondisi yang sangat mengkawatirkan. “Kita tahu sudah banyak pasien yang tak tertangani. Bahkan banyak yang meninggal sebelum mendapat perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Jumlah kasus baru dan kematian akibat COVID di Indonesia belakanga ini berturut – turut memecahkan rekor. Dalam dua puluh empat jam terkahir, sampai Minggu (4/7) siang, kembali pecah rekor dengan total kasus baru sebanyak 27. 233 dan 555 orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Andalan Kemenkes Tangani Covid-19, Begini Fungsinya
Andi menuturkan, takforce COVID 19 Kemenkes diterjunkan ke daerah terutama ke wilayah yang harus mendapat perhatian khusus terkait kasus baru dan angka kematian akibat virus corona. Kehadiran mereka untuk memastikan setiap pasien COVID 19 tertangani dengan baik.
“Mereka bekerja sama dengan unit kerja Kemenkes daerah dan pihak pihak terkait sehingga penanganan pasien COVID 19 terarah dan terukur,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Ukraina Meninggal Setelah Disuntik Vaksin Pfizer, Kemenkes Luncurkan Penyelidikan
Dia menambahkan mereka yang bergerak ke daerah adalah orang -orang yang bisa mengambil keputusan. Seperti eselon tiga atau minimal eselo empat, sehingga apa yang diperlukan di daerah bisa dieksekusi dengan cepat.
“Mereka dikordinatori oleh para eselon satu dan dipantau langsung oleh Menteri Kesehatan, karena masalah dilapangan bisa berkembang dalam waktu yang sangat cepat” katanya.
Dalam kondisi darurat seperti sekarang, tambah Andi, perkembangan di daerah tak cukup hanya dipantau melalui rapat virtual. Kalau perlu di daerah yang jumlah kasus COVID-nya tinggi, tim taskforce dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan.
“Intinya kan pembagian tugas. Tim Satgas COVID 19 di bawah komando BNPB danTNI - Polri fokus ke pencegahan, yaitu pendisiplinan protokol kesehatan. Sedangkan Kemenkes fokus ke penanganan pasien. Bagaimana menekan angka kematian, yang berhubungan erat dengan fasyankes” ujar dia.
Menurut Andi , di era Menkes Terawan dulu, keberadaan taskforce COVID 19 berhasil meredam berbagai persoalan terkait penanganan pasien yang terinfeksi virus corona.
Terkait pemberlakuan PPKM Darurat, tambah Andi, Satgas COVID 19 tingkat RT/RW harus aktif berkolaborasi dengan pihak Babinkamtibmas dan Babinsa dalam pendisiplinan protokol kesehatan.
“Selain itu juga berkoordinasi dengan Puskesmas. Terutama terkait pendampingan pasien yang melakukan isolasi mandiri. Karena banyak pasien yang meninggal karena mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan,” ujarnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil