jpnn.com, BANGKA - Data resmi Pemkab Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 400 orang buruh atau karyawan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dan dirumahkan oleh pihak perusahaan swasta, dampak wabah virus corona COVID -19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka M. Dalyan Amri di Sungailiat, Selasa (7/4) mengatakan, 400 karyawan yang di-PHK atau dirumahkan akibat terkena dampak COVID 19 sebagian besar pada sektor perhotelan dan jasa transportasi.
BACA JUGA: Kabar Buruk dari Medan, Lagi-lagi karena Corona
"Jumlah karyawan yang di PHK maupun yang dirumahkan tersebut belum termasuk pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan buruh harian," jelasnya.
Disebutkan, jumlah karyawan yang terpaksa di-PHK oleh perusahaannya tersebut berasal dari 10 perusahaan dari 100 perusahaan yang terdaftar dalam data base.
BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Menkeu soal THR PNS dan Gaji ke-13
Jumlah karyawan terkena PHK kemungkinan besar akan bertambah jika semua perusahaan memberikan laporannya.
"Kami sudah melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi agar segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan hak bantuan bagi warga terkena dampak COVID-19," jelasnya.
BACA JUGA: Mengapa THR PNS dan Gaji ke-13 yang Diincar? Kok Bukan Dana Desa?
Dalam waktu dekat kata dia, pihaknya akan membuat surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangka, yang ditujukan kepada pengusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya.
"Wabah COVID-19 memberikan dampak menurunnya pada sektor sosial dan usaha ekonomi terutama bagi pekerja non-formal yang merasakan langsung berkurang pendapatannya," jelasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo