Situasi Mulai Panas, Mahfud MD Menyampaikan Pernyataan, Silakan Simak Baik-baik

Sabtu, 24 Juli 2021 – 12:36 WIB
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Situasi politik mulai memanas seiring munculnya seruan demo tolak PPKM di sejumlah daerah di tanah air, termasuk Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaim pemerintah sudah berupaya secara maksimal dalam menangani pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 2 Provokator Aksi Demo Tolak PPKM Ditangkap, Ada Bukti Rapat Persiapan

Pemerintah, kata Mahfud, menggunakan hasil analisis dan data dalam membuat kebijakan menangani pandemi COVID-19.

"Pemerintah telah dengan segala daya dan upaya menangani Covid-19 ini secara terbuka dan secara transparan melalui analisis-analisis data," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Kemenko Polhukam di YouTube, Sabtu (24/7).

BACA JUGA: Kabar Baik dari Luhut Pandjaitan, Tetapi Ada Hal Mengkhawatirkan

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, pemerintah sudah membatasi kegiatan masyarakat dan melakukan vaksinasi COVID-19 secara masif dari sisi pencegahan penularan Covid-19.

Namun, kata Mahfud, kebijakan pembatasan yang terlalu ketat berbenturan dengan aspirasi sebagian masyarakat.

BACA JUGA: Jubir PA 212 Menyodorkan 2 Pilihan kepada Amien Rais, Makin Panas nih

"Jadi berbuat ini kurang tepat, berbuat ini kurang tepat, sehingga perlu dicari jalan yang sebaik-baiknya," ujar pria kelahiran Sampang, Jawa Timur, itu.

Dia pun menyadari ada saja pihak yang keberatan dengan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi. 

Jika pun aspirasi hendak disampaikan, langkah tersebut bisa disampaikan secara tertulis atau melalui media.

Dengan begitu bisa mencegah kerumunan yang berpotensi menularkan virus SARS-Cov-2.

"Dalam rangka mencapai satu tujuan yaitu menangani Covid-19, itu tujuannya adalah menjaga keselamatan masyarakat, menjaga keselamatan rakyat, salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang tertinggi," ujar Mahfud MD. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler