Situasi Terkini Kantor Pusat ACT Semenjak Ada Dugaan Penyelewengan Dana Donasi

Rabu, 06 Juli 2022 – 12:21 WIB
Situasi depan Lobby utama Menara 165 sebelum menuju kantor pusat ACT di lantai 11, Rabu (6/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melakukan aktivitasnya seperti biasa semenjak ramai pemberitaan soal penyelewengan dana donasi publik.

Kantor Pusat ACT berada di Menara 165, Lantai 11, Jalan TB Simatupang Kecermatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Muhadjir Effendy Cabut Izin PUB ACT

Salah satu staf yang ditemui JPNN.com di lokasi mengaku, kantornya tetap melakukan kegiatan seperti biasa.

"Operasional ACT masih tetap berjalan seperti bisa terlepas dari pemberian-pemberitaan di media," ujar staf tersebut yang namanya enggan disebut, Rabu (6/7).

BACA JUGA: ACT Diduga Tilap Dana Donasi, PSI Desak Anies Buka Data Kerja Sama

Dia juga mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan pernyataan menyangkut pemberian terkait ACT.

"Belum bisa kami sampaikan, tunggu perintah dari atasan," ujarnya sambil menyerahkan kontak Kepala Human ACT Clara.

BACA JUGA: Jadi Duta Aksi Cepat Tanggap, Fauzi Baadila Turut Urus Aliran Dana ACT?

Sampai saat ini belum ada respon dari Kepala Humas ACT saat dihubungi JPNN.com.

Staf tersebut juga tidak mengijinkan media untuk menyambangi kantornya yang ada di lantai 11 tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun ini.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan ACT.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7). (mcr18/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler