jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani merespons kasus peretasn situs resmi Sekretariat Kabinet.
Menurut Christina, kejadian ini memperlihatkan bahwa sistem keamanan siber situs web yang dikelola pemerintah terbukti masih lemah.
BACA JUGA: Kampanye Digital Perkawinan Anak Marak Terjadi, Begini Reaksi Christina Aryani, Tegas!
“Khusus peretasan terhadap situs Sekretariat Kabinet, kami mencatat setidaknya sudah terjadi sebanyak tiga kali, yaitu kejadian Sabtu kemarin (30/7), tahun 2015 yang lalu, dan pada era pemerintahan Presiden SBY,” kata Christina Aryani, Senin (2/8).
Christina mengatakan Indonesia memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang sejatinya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan instansi lainnya untuk memastikan keamanan siber berjalan optimal.
BACA JUGA: Situs Resmi Sekretariat Kabinet Diretas Sabtu Pagi, Begini Penampakannya...
Dia menilai kejadian ini memperlihatkan koordinasi terkait keamanan siber masih belum sesuai harapan dan perlunya peningkatan kerja-kerja BSSN.
Dalam kerangka fungsi pengawasan DPR RI, menurut Christina, tentu saja kejadian ini menjadi catatan baginya untuk mengevaluasi kinerja BSSN serta mendorong upaya perbaikan yang perlu dilakukan.
BACA JUGA: Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Ditembak KKB, Begini Respons Christina Aryani
Lebih lanjut, Christina mengatakan munculnya peretasan situs pemerintah secara berulang menunjukkan betapa pentingnya keberadaan regulasi berupa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan mengatur kewajiban pengelola data pribadi untuk menjaga sistem keamanan sibernya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mengatakan regulasi nantinya akan memastikan audit bisa dilakukan terhadap pengelola data, yaitu badan publik, instansi pemerintah maupun perusahaan swasta untuk memastikan yang bersangkutan telah mengimplementasikan sistem pencegahan terhadap peretasan/kebocoran data dengan optimal atau tidak.
“Kegagalan pengimplementasian sistem pengamanan yang optimal akan membawa konsekuensi pertanggungjawaban baik berupa denda administratif maupun sanksi pidana,” tegas Christina.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich