SK Belum Dicabut, PPRN Kubu Amelia Tetap Sah

PPRN Kubu DL Sitorus Dipastikan Tak Lolos Pemilu

Jumat, 04 Januari 2013 – 19:45 WIB
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Acmad Yani optimistis jadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Pasalnya, PPRN kubu DL Sitorus yang direkomendasikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ke KPU untuk dilakukan verifikasi faktual dipastikan tidak lolos sebagai peserta.

Amelia Yani di sela-sela memimpin rapat konsolidasi partai yang dihadiri DPW PPRN dari 33 Provinsi mengatakan PPRN kubu DL Sitorus akan terganjal sebagai peserta Pemilu karena 12 dari 33 provinsi dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) setempat. "Satu provinsi saja tidak lolos, berarti sudah gagal jadi peserta Pemilu," kata Amelia di Kantor PPRN, Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).

Anak pahlawan revolusi Jenderal TNI Anumerta Ahmad Yani itu merinci, ke-12 PPRN kubu DL Sitorus yang tidak lolos itu masing-masing, Riau, Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Maluku Utara dan Papua.

"Dapat dipastikan dan kami yakini bahwa SK (surat keputusan) DL Sitorus tidak memiliki legitimasi lagi. Ini dibuktikan dengan tidak lolosnya di 12 provinsi. Sampai saat ini SK DL Sitorus tak pernah dicabut walaupun putusan pengadilan telah membatalkannya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara PPRN OC Kaligis mengatakan secara hukum kepengurusan yang sah tetap dimiliki oleh Amelia Yani, bukan DL Sitorus. Alasannya, hingga saat ini SK PPRN kepengurusan Amelia Yani No M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2010 tertanggal 15 November 2010 yang diterbitkan Menkumham era Patrialis Akbar tak pernah dicabut dan dibatalkan. 

Advokat kondang ini menjelaskan, letak masalah terjadianya dualisme di tubuh PPRN karena Menkumham yang saat ini dijabat Amir Syamsuddin mengeluarkan SK No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.
 
"Tapi SK yang dikeluarkan Amir tidak mempengaruhi SK milik Amelia karena sampai saat ini belum dicabut atau pun dibatalkan. Makanya, Amir sengaja memperkarakan dan mengajukan banding setelah kalah di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucapnya.

Sebelumnya, SK yang diterbitkan Amir sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Namun oleh Amir, putusan ini ditentang dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Amir mengajukan kembali ke PTUN karena SK DL Sitorus ditolak MA sebelumnya dan dinyatakan tidak diterima. Artinya SK yang disahkan oleh Patrialis Akbar masih berlaku," ucapnya.

OC Kaligis sendiri mencurigai ada konspirasi di balik penerbitan SK DL Sitorus oleh Amir. Apalagi kata dia, Amir dan DL Sitorus sangat dekat karena pernah menjadi kuasa hukumnya. "Seandainya Amir tidak menjadi menteri, kan tidak ada masalah di PPRN," pungkasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Dianggap Lebih Populer Ketimbang Hatta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler