jpnn.com, SERANG - Hingga kini banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang, Banten belum mendapat kejelasan urusan penggajian dan surat keputusan (SK).
Molornya pemberian SK dan penggajian dirasakan oleh PPPK tahap pertama dan kedua formasi guru.
BACA JUGA: Baru 35 Persen Usulan Formasi PPPK 2022 yang Masuk, Alamat Buruk Ini
Salah satu PPPK Guru Kabupaten Serang Hasrul mengaku dirinya sampai saat ini belum menerima SK dan gaji.
"Dari semenjak dinyatakan lolos PPPK sampai saat ini saya belum menerima SK, apalagi gaji," ucap Hasrul dilansir dari banten.jpnn.com, Sabtu (11/6).
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Prajurit TNI Terungkap
Hasrul mengaku selama belum mendapatkan gaji dari PPPK, dirinya hanya mengandalkan honor sekolah saja yang secara nominal tidak begitu besar.
"Untuk gaji hanya mengandalkan dari sekolah saja," ujar dia.
Sementara itu untuk formasi PPPK guru tahap satu sebanyak 1.037 orang, sedangkan tahap kedua 645.
"Kemungkinan besar dari tahap satu dan dua belum menerima SK," kata Hasrul. (mcr34/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti