jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota PPPK guru tahun ini mencapai 970.410 orang.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Calon Pelamar PPPK Guru 2022, Wahai Pemda, Tolonglah
Jumlah tersebut terdiri atas sisa formasi PPPK 2021 sebanyak 212.392. Ditambah formasi PPPK 2022 sebanyak 758.018.
"Formasi PPPK 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda pada 2022," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.
BACA JUGA: Daerah Ini Hanya Mempertahankan 450 Honorer, Selebihnya Dirumahkan
Hal itu dikatakannya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, Kamis (9/6).
Dia menyampaikan formasi yang sudah diajukan pada 2021 tidak hangus. Sisa formasi tahun lalu tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan tahun ini.
BACA JUGA: Hamdalah, 62 Guru Honorer di Kabupaten Paser Terima SK Pengangkatan PPPK
Saat ini, formasi yang sudah diajukan pemda, termasuk guru agama, pada 2022 mencapai 343.631 orang.
Artinya, jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.
Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK guru adalah formasi yang diajukan pemda.
“Jadi, ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM bisa berkembang dengan lebih baik,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme penempatan PPPK guru 2022 diutamakan pada pelamar prioritas I sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi 2021.
Mereka ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa mengikuti ujian kembali.
“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus PG pada seleksi PPPK guru 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan. Yakni, honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta,” terangnya.
Selanjutnya, formasi yang belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II (honorer K2) dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun).
"Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! PNS Belum Merata, Banyak yang Bergantung kepada Honorer
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad