SK Menhut Soal Hutan Riau Sudah Final

Selasa, 13 Januari 2015 – 03:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Hutan pada Kementerian Kehutanan, Ir. Mashud R.M dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikow Jakarta, Senin (12/1) dalam perkara suap perubahan peruntukan hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Manurung. Menurut Mashud, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Riau sudah final.

SK Menhut Nomor 673 itu diberikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam pidatonya di acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.‎ Annas memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan revisi.

BACA JUGA: Jokowi Berkelit soal Pilih Kapolri Tak Libatkan KPK

"SK 673 itu sudah final. Jadi berdasarkan PP Nomor 10 pasal 33 ayat (6) dan Permenhut Nomor 36 pasal 23 ayat (1) dan (2)," kata Mashud di hadapan majelis hakim.

Mashud menjelaskan, SK Menhut Nomor 673 Tahun 2014 itu mengatur tentang perubahan kawasan hutan baik perubahan peruntukan‎ dan fungsi terkait dengan review tata ruang Provinsi Riau. Proses pembuatannya cukup panjang.

BACA JUGA: Black Box AirAsia Ditemukan, Basarnas Segera Akhiri Operasi Gabungan

"Prosesnya cukup panjang dari usulan gubernur, kajian tim terpadu, hasil kajian tim terpadu disampaikan ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Kehutanan lakukan pembahasan akhir. Kemudian dibuat SK 673‎," tuturnya.

Mashud menyatakan revisi hanya bisa dilakukan terhadap ‎hasil tim terpadu. "Kalau itu usulan baru di luar usulan sebelumnya dan di luar rekomendasi tim terpadu tidak bisa," ujarnya.

BACA JUGA: Lelang Jabatan Eselon I Kementerian ESDM Banyak Peminat

Soal ‎SK 673 yang tidak bisa diubah juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto. Saat bersaksi dalam persidangan Gulat, Bambang menyatakan SK 673 merupakan hasil pembahasan akhir dari tim terpadu.

"SK 673 merupakan hasil pembahasan dari tim terpadu. Tentu sebuah keputusan akhir dari proses itu," tandas Bambang.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Soekarno Sebut Pemerintahan Jokowi jadikan Indonesia Bangsa Kuli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler