SK Pembehentian Sementara Angie Segera Keluar

Jumat, 07 September 2012 – 19:11 WIB
JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa memastikan Surat Keputusan pemberhentian sementara Anggota DPR, Angelina Sondakh segera keluar. Meski sudah berhenti sementara, namun nantinya Angelina tetap menerima gaji pokok. "Iya, jadi angie nanti hanya akan menerima gaji pokok saja ketika SK pemberhentian sementara keluar," kata Prakosa, dihubungi wartawan, Jumat (7/9).

Dia menegaskan, saat ini proses itu masih berjalan. Apalagi, lanjut dia, Angie baru dinyatakan sebagai terdakwa. "Kita kan baru mendengar Angie dinyatakan terkdakwa kemarin dari media. Jadi, kita masih proses dengan meminta tanda tangan 11 Anggota BK," kata Prakosa.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kira-kira minggu depan SK pemberhentian sementara Angie,  sudah keluar SK. "Tapi setelah SK keluar, kita ajukan ke rapat paripurna," kata Menteri Pertanian era orde baru itu.

Saat ditanya kenapa setelah diberhentikan sementara tapi masih menerima gaji pokok, Prakosa menjelaskan, hal itu karena Angie belum terbukti bersalah. "Karena Angie masih belum terbukti bersalah. Jadi, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) maka akan tidak menerima gaji pokok," kata Prakosa.

Seperti diketahui, Kamis (6/9), Angie menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Angie duduk sebagai terdakwa karena kasus dugaan suap di Kemenpora dan Kemendikbud. (boy/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Persoalkan Hasil Survei, PDIP Panggil Charta Politika

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler