SK Pengangkatan PNS Sudah Terbit, Eh...Dibatalkan, Bupati Jadi Sasaran

Kamis, 27 Oktober 2016 – 23:18 WIB
Perwakilan dari ratusan CPNS K2 yang menggugat Bupati Dompu, Provinsi NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Forum CPNS Katergori Dua Kabupaten Dompu akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka menggugat Bupati Dompu H Bambang Yasin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Ratusan CPNSD yang dibatalkan pengangkatannya oleh Badan Kepegawaian Nasional Regional Denpasar memperkarakan surat keputusan tim verifikasi. Surat Keputusan (SK) pengangkatan itu diterbitkan bupati untuk mengecek keabsahan data para CPNSD tersebut.

BACA JUGA: Waduh Bantuan Siswa Miskin kok Dihapus

Kemarin, perkara tersebut sudah disidangkan dengan agenda persiapan. Sidang tertutup itu dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim. Sidang  juga dihadiri pihak penggugat dan tergugat.

Penggugat diwakili Hadi Purwanto Cs. Sedangkan, Pemkab Dompu mengutus Kabaghukum Khairuddin didampingi Kasubag Bantuan Hukum Furkan.

BACA JUGA: Pemprov Gorontalo Buka Jalur Wilayah Terisolir Banjir

Usai sidang, Humas Forum K2 Dompu Hadi Purwanto menjelaskan, gugatan ini hanya ditujukan kepada bupati saja selaku penerbit SK tim verifikasi. "Kita gugat bupati saja,’’ kata Hadi kepada Lombok Post (Jawa Group) di PTUN Mataram, kemarin.

Gugatan ini tambah Purwanto tidak terbatas pada pembatalan SK yang dikeluarkan BKN melainkan untuk tim verifikasi yang dibentuk Bupati Dompu.

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Motor untuk Meledakkan Kelab Malam di Jogja

"Pembatalan SK dari BKN pun termasuk, karena pembentukan tim itu membuat SK CPNS kami dibatalkan," kata dia.

Para penggugat masih mempertanyakan dasar pembatalan NIP yang dilakukan BKN Denpasar. Sebabnya, mereka mengikuti proses rekrutan CPNS K2 sesuai aturan dan ketentuan dari pemerintah daerah.

"Kami ikuti proses dari awal, termasuk melalui tes. Hingga muncul 390 orang dinyatakan lolos dan berhak sebagai CPNS K2," kata dia.

Namun, kelulusan 390 orang rupanya mengundang protes. Masyarakat yang tidak puas mempertanyakan keabsahan lulusnya 390 orang tersebut. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Dompu akhirnya membentuk tim verifikasi melalui SK Bupati, yang diketuai inspektorat. Dari tim verifikasi itulah akhirnya muncul 134 nama yang tidak memenuhi kriteria. Muaranya, BKN lantas membatalkan NIP CPNS mereka.

"Padahal kalau melihat aturan, seharusnya tim verifikasi itu dibentuk BKN," ujarnya.

Sementara, Kabaghukum Pemkab Dompu Khairuddin mengakui belum mengetahui materi gugatan itu secara utuh. ’’Saya belum baca gugatannya, jadi belum tahu apa isi dari gugatan mereka,’’ ujarnya.(JPG/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duarrr... Diskotek Liquid di Yogyakarta Dimolotov


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler