jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah mulai merevisi isi SK PPPK untuk teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan guru. Dari yang tadinya hanya berlaku 2 dan 3, bahkan 5 tahun diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP).
Menurut Koordinasi wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Su)awesi Selatan (Sulsel) Sumarni Azis, beberapa kabupaten/kota di Sulsel sudah melakukan perubahan SK PPPK.
BACA JUGA: Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
Perubahan SK PPPK bukan hanya untuk guru, tetapi juga nakes dan teknis. Tentu saja ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi PPPK maupun honorer.
"Honorer jadi semangat karena tidak dikontrak beberapa tahun, tetapi sampai BUP," kata Sumarni kepada JPNN, Senin (27/1).
BACA JUGA: Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas
Begitu juga dengan PPPK, lanjutnya, makin tenang bekerja karena tidak berpikir dengan perpanjangan kontrak lagi.
Dengan SK PPPK sampai BUP, mereka bisa menikmati kenaikan gaji berkala per dua tahun sekali.
BACA JUGA: Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
'Saya sudah komunikasi dengan beberapa kab/kota di Sulsel, memang kontraknya sudah dibuat sampai pensiun, tetapi ada beberapa kabupaten juga hanya sampai 5 dan 2 tahun saja,' ucapnya.
Khusus Pemprov Sulsel, kata Sumarni, belum ada kontraknya sampai usia pensiun. Namun, ada wacana pembuatan SK PPPK nanti sampai pensiun.
Dia optimistis Provinsi Sulsel dan semua kabupaten/kotanya akan menerapkan SK PPPK sampai pensiun sebagai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sulsel selalu menjadi pioner dalam kebijakan PPPK. Tahun 2019, Sulsel yang pertama mendapatkan SK PPPK. Nah tahun 2024/2025, Sulsel juga yang pertama menerapkan SK PPPK sampai pensiun," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih menyampaikan, guru PPPK di Makassar dan Jawa Timur sudah menerima SK PPPK hingga pensiun.
Dia menjelaskan, guru PPPK di Makassar yang awalnya dikontrak dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025. Namun, belum selesai masa kontraknya oleh Pemkot Makassar SK PPPK guru diubah hingga usia pensiun.
"Teman-teman guru PPPK 2023 di Makassar SK-nya berubah menjadi 1 Juni 2023 sampai 30 September 2048. Keren banget wali kotanya," ujar Heti.
Tidak hanya itu, guru PPPK yang masa kontraknya habis, oleh Pemkot Makassar semuanya diubah tahunnya sampai usia pensiun.
Kegembiraan juga dirasakan guru PPPK di Jawa Timur. Masa kontrak guru PPPK dibuat hingga batas usia pensiun (BUP).
Uniknya, isi SK PPPK di Makassar dan Jatim berbeda. Jika di Makassar dituliskan tahun pensiun, Jatim langsung menyebut usia 60 tahun.
Awalnya guru PPPK di Jatim masa kontraknya 1 tahun 5 bulan. Setelah dievaluasi, terbit SK perpanjangan sampai pensiun dengan syarat evaluasi kinerja minimal baik.
Namun, kata Heti, kontrak hingga usia 60 tahun ini belum diberlakukan untuk guru PPPK 2024, karena butuh penilaian kinerja minimal 1 tahun.
Langkah dari Pemkot Makassar dan Provinsi Jatim ini, lanjut Heti, perlu diapresiasi serta bisa jadi acuan untuk daerah lain agar bisa merevisi kontrak PPPK sampai BUP.
Dengan begitu, guru PPPK bisa tenang mengajar tanpa memikir masa kontrak yang akan berakhir.
"Alhamdulillah sudah ada pemda yang merealisasikan UU ASN 2023. PPPK tidak butuh perpanjangan kontrak berkali-kali," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad