SK Zulkifli Hasan Jadi Celah Suap Annas Maamun

Senin, 15 Desember 2014 – 14:32 WIB
SK Zulkifli Hasan Jadi Celah Suap Annas Maamun. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Nama mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan disebut dalam dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, ‎Gulat Medali Emas Manurung yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12). Gulat didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar USD 166,100.

Pemberian itu dilakukan karena Annas telah memasukan areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya seluas kurang lebih 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan ‎Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

BACA JUGA: Didakwa Menyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung Terancam 5 Tahun Penjara

Jaksa Kresno ‎Anto Wibowo menyatakan pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Zulkifli  yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektar‎, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

"Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut," kata Jaksa Kresno saat membacakan dakwaan Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).

BACA JUGA: KPK Periksa Tenaga Honorer Tindak Pidana Korupsi Bandung

Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).

Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh Yafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary.

BACA JUGA: Fahri Minta Pemerintah Tambah Anggaran Mitigasi Bencana

Jaksa Ikhsan Fernandi menyatakan hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada Annas pada tanggal 11 Agustus 2014 dan setelah Annas memberikan koreksi kemudian diterbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kehutanan.


Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan  dan Cecep  yang bertemu dengan Zulkifli  pada tanggal 14 Agustus 2014. Pada pertemuan itu Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.

"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar," ujar Jaksa Ikhsan.

Jaksa Ikhsan menambahkan Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada bulan Agustus 2014. ‎Adapun tujuannya untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas lalu mengarahkan Gulat agar berkoordinasi dengan Cecep yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Annas terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Annas, Gulat membicarakan hal tersebut dengan Cecep.

"Yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014,"‎ ujar Jaksa Ikhsan.

Atas permintaan tersebut, Cecep meminta Gulat memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya, Gulat  memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawitnya dan teman-temannya agar memberikan gambar peta kepada Cecep untuk dilakukan penelahaan bersama Ardesianto.

"Yang hasilnya ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan," ucap Jaksa Ikhsan.

Selanjutnya, Cecep melaporkan draf usulan revisi kepada Annas. Setelah memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi tersebut, Anna pada tanggal 17 September 2014‎ menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Pada tanggal 18 September 2014, Annas memerintahkan Cecep Imengantar surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 ke Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2014, Cecep menyerahkan surat tersebut kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Mashud di Jakarta untuk diproses permohonannya.‎ ‎

‎Pada tanggal 21 September 2014, Annas berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya pada tanggal 22 September 2014, Annas menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau

Dalam rangka memenuhi permintaan Annas  tersebut, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Dan sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas.

Pada tanggal 24 September 2014 saat berada di Jakarta, Gulat ditemani oleh temannya, Edi Ahmad berangkat ke rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat. Setibanya di depan pagar rumah Annas, Gulat menyerahkan kepada ajudan Gubernur Riau, Triyanto sebuah tas berwarna hitam Merk Polo berisi uang USD 166,100. Gulat berpesan agar tas itu diserahkan kepada Annas.  (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kerahkan 4 Anjing Pelacak dan 13 Pawang ke Banjarnegara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler