Skandal Askrindo, DPR Panggil 10 MI

Kamis, 21 Juli 2011 – 07:44 WIB

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemanggilan kepada 10 perusahaan Manajer Investasi (MI) terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)Jika dibiarkan berpotensi memaksa negara  melakukan pemberian dana talangan (bailout) sebesar Rp 2 triliun.

Anggota Komisi XI DPR dari PKS Andi Rahmat mengatakan, hari ini (Kamis) pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait

BACA JUGA: Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas

Sebagai langkah awal, akan ada salah satu dari 10 MI yang diduga terlibat dan melakukan kajian terhadap beberapa berkas yang bisa dijadikan bukti
”Ini masih kita pelajari,” ujarnya, Rabu (20/7)

BACA JUGA: UKM Peroleh Keringanan Pajak



Pihaknya akan memperdalam soal Promissory Notes (PN) atau obligasi jangka pendek yang tidak transparan sebagai akibat dari lemahnya pengawasan dan praktik yang tidak ketat
Sejak 2005, dana Askrindo diduga disalahgunakan yaitu dengan cara membiayai nasabah korporat dan menjamin PN yang diterbitkan oleh korporat dan bukan UKM

BACA JUGA: BTN Bukukan Laba 480 Miliar

Akibatnya berbagai kredit tersebut macet dalam jumlah besar.

Sebagai upaya menutupi kerugiannya, Askrindo melakukan rekayasa keuangan (window dressing) dengan cara seolah-olah melakukan transaksi dengan sejumlah sekuritas berupa investasi dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) dan repo sahamNamun, transaksi tersebut ditengarai fiktif dan tidak bisa ditagihRekayasa keuangan tersebut dilakukan bukan hanya oleh Askrindo tetapi juga MI.

Beberapa lembaga sekuritas atau MI tersebut di antaranya; PT Harvestindo Asset Management (transaksi fiktif Rp 210 miliar), PT Relliance Asset Management (Rp 90 miliar), PT Jakarta Investment (Rp 110 miliar), PT Batavia Securities (Rp 7,5 miliar)Transaksi fiktif tersebut bisa luput dari pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) karena juga ada dugaan dukungan ilegal dari salah seorang petinggi lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan itu.

Permainan ini, disebut-sebut sudah terjadi sejak enam tahun laluSejak 2005 sampai 2011 penyalahgunaan uang negara itu mencapai sekitar Rp 500 miliarBerdasarkan perhitungan beberapa pihak, kasus ini berpotensi menyebabkan rush  dan menyebabkan negara akan menanggung bailout sebesar Rp 2 triliun”Ya pokoknya besok (hari ini) akan kami perjelas untuk bisa lebih memperdalam lagi,” kata Andi.(gen/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mitratel Go Public Pengujung 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler