JAKARTA - Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, siang ini akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, Tri akan memasukkan surat ke Komite Etik KPK terkait bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrm sebagai tersangka korupsi.
"Jam 11 siang ini saya ke KPK. Intinya ya menyampaikan surat ke Komite etik," kata Tri kepada JPNN, Selasa (5/3) pagi.
Namun saat ditanya tentang isi surat yang akan disampaikan ke Komite Etik, Tri justru enggan membebernya. "Nanti saja, kalau bocor duluan nggak seru." kelitnya dengan nada bercanda.
Namun loyalis Anas itu berharap kasus kebocoran dokumen Sprindik menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. "Yang bocor ini masih tergolong rahasian negara," ucapnya.
Karennaya Tri juga akan mendatangi Mabes Polri. Ia mendorong Korps Bhayangkara iu menangangi kasus bocornya dokumen Sprindik di KPK. "Karena ini sudah urusan pidana. Tentunya tidak bisa hanya dengan Komite Etik. Dari KPK akan lanjut ke Mabes Polri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas diumumkan sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang pada 22 Februari lalu. Namun beberapa pekan sebelumnya, sudah beredar foto salinan dokumen administrasi penyidikan tentang penetapan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka korupsi.
KPK mengakui bahwa dokumen yang beredar itu memang berasal dari komisi antirasuah itu. Karenanya KPK membentuk Komite Etik untuk mengungkap pembocor draft Sprindik.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Punya Kapasitas Gantikan Mahfud MD
Redaktur : Tim Redaksi