SKB 4 Menteri: Mendikbud Nadiem Minta Sekolah Tidak Paksa Siswa Pembelajaran Tatap Muka  

Selasa, 30 Maret 2021 – 20:31 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 di SMAT Krida Nusantara, Azis Minta Kemendikbud Lakukan Ini

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, SKB Empat Menteri tersebut menggarisbawahi beberapa hal penting.

Di antaranya, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan PTM.

BACA JUGA: Mas Nadiem Minta Pejabat Kemendikbud Tingkatkan Kompetensi

"Kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Nadiem dalam konferensi pers daring, Selasa (30/3).

Jadi kata Nadiem, sekolah tidak boleh memaksakan siswa untuk PTM bila orang tuanya keberatan.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Guru Honorer K2 Meragukan Janji Mas Nadiem, Waswas Diuji Kompetensi Teknis

Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

"Pembelajaran tatap muka terbatas bisa dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan terus menjadi prioritas," katanya.

Dia mengatakan, kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.

Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

Kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

Sementara itu, pemda melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan.

Dinas Perhubungan pun perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Selanjutnya, pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” kata Mendikbud. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler