jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.
BACA JUGA: SKB Menteri Tito, Nadiem dan Gus Yaqut Disebut Guspardi Gaus Salah Kaprah
"Terkait SKB tiga menteri, tampaknya ada beberapa persoalan," ucap Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (6/2).
Salah satu poin yang disorot oleh konsultan di Lentera Anak Foundation ini dalam SKB 3 menteri itu adalah kalimat "Memberikan kebebasan...." sebagai tercantum dalam diktum kedua.
BACA JUGA: Ssst, Densus 88 Dalami Dugaan Munarman Hadiri Pembaiatan Simpatisan ISIS
Diktum kedua itu berbunyi; "Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu".
Reza kemudian menyinggung soal Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban'. Diksi tersebut memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun.
BACA JUGA: Anies Berpeluang Pupus Harapan Prabowo Jadi Presiden, Sebaiknya Mulai Perhitungkan Gibran
Namun, katanya, secara semena-mena, kata 'kemerdekaan' bisa ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak atau peserta didik juga bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri.
"Termasuk, anak atau peserta didik, berkat kata 'kemerdekaan', seakan bisa mengabaikan kewajiban mereka untuk berbusana tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka. Spesifik, siswi muslimah merdeka untuk berjilbab maupun tak berjilbab," tegas pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau.
Guna menutup celah bagi interpretasi menyimpang itu, kata Reza, perlu dilakukan perumusan ulang atas pasal 29 ayat 2 UUD. Alternatif lain, kata 'kemerdekaan' perlu diberikan penjelasan tentang seberapa jauh kemerdekaan itu diterapkan dan tidak diterapkan pada subjek anak-anak.
Pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM ini kemudian membahas frasa 'memberikan kebebasan kepada peserta didik' yang tercantum dalam SKB 3 menteri tersebut.
"Meski terkesan indah, namun frasa tersebut bertentangan dengan dinamika psikologis anak itu sendiri. Anak diasumsikan sebagai individu yang belum cukup cakap (kompeten) untuk membuat keputusannya sendiri," tutur Reza.
Lebih jauh, peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia ini mengatakan, UU Perlindungan Anak memang menjamin bahwa anak berhak mengeluarkan pendapatnya.
Namun, katanya, pada saat yang sama tidak ada pasal dalam UU tersebut yang mewajibkan diamininya atau dipenuhinya pendapat anak tersebut.
Konstruksi pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak tersebut menunjukkan bahwa setelah diperhatikan dengan saksama, pendapat anak bisa saja diabaikan sepanjang pengabaian itu justru akan mendukung terealisasinya kepentingan terbaik anak.
"Dengan kata lain, unsur kehendak anak bisa dikesampingkan sepanjang, sekali lagi, pengesampingan itu justru lebih kondusif bagi terpenuhinya kepentingan terbaik anak," tegas Bang Reza.
Dari situ, lanjut Reza, bisa dibayangkan sebuah ilustrasi; ketika anak menyatakan bahwa dia menolak mengenakan busana yang diwajibkan sesuai kaidah agamanya, jika pernyataan anak tersebut dipenuhi, maka itu justru akan menjauhkan anak atau peserta didik dari tercapainya tujuan pendidikan, yakni menjadikan peserta didik sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Sebaliknya, pengabaian terhadap pendapat peserta didik tersebut justru akan lebih memungkinkan terealisasinya tujuan pendidikan dimaksud.
"Dengan kata lain, tetap mewajibkan peserta didik berbusana sesuai kewajiban agamanya, betapa pun bertentangan dengan kehendak anak, justru lebih mendukung terpenuhinya kepentingan terbaik anak," ucap Reza.
Di sisi lain, kata pekerja di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini, dinamika psikologis anak dan konstruksi pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, dengan demikian, memberikan justifikasi kepada semua pihak, termasuk Pemda dan pihak sekolah untuk mewajibkan bagi peserta didik berbusana sesuai ketentuan yang diwajibkan oleh agamanya masing-masing.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam