Skema Jalan Berbayar di DKI Jakarta Mulai 2020

Sabtu, 19 Oktober 2019 – 05:38 WIB
Kemacetan jalanan di Jakarta. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Skema jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai 2020.

"Perlu dipahami kebijakan ganjil-genap merupakan kebijakan antara, tahun depan kita masuk ERP," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Blok F Balaikota DKI Jakarta, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Polisi Akan Terapkan Sistem 2-1 untuk Mengurai Macet di Jalur Puncak

Disebutkan, saat sistem ganjil-genap sudah mengurangi tingkat kemacetan hampir 30 persen. Namun sistem jalan berbayar akan lebih efektif untuk mengurangi volume kendaraan di Ibu Kota Jakarta ini.

"Karena itu, bagi yang berpikir untuk membeli dua mobil akibat ganjil/genap harus dipikirkan kembali karena tahun depan economic skill-nya itu sangat tinggi," kata Syafrin.

BACA JUGA: Cara Jitu Bupati Bogor Ade Yasin Agar Puncak Tidak Macet

Proyek ERP diketahui pernah diujicobakan di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada tahun 2018.

Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.

Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda pada Selasa (13/8) mengatakan nantinya konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah congestion tax.

Congestion tax atau pajak kemacetan turut disebut Anies dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam Ingub 66/2019, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan congestion tax untuk menghasilkan kualitas udara yang lebih baik di Jakarta. (antara/jpn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler