jpnn.com, JAKARTA - Skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jabidetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) sudah disiapkan, jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan guna menanggulangi penyebaran virus corona COVID-19.
Jabodetabek sendiri telah menjadi episentrum penyebaran wabah virus corona jenis baru itu.
BACA JUGA: Instruksi Terbaru dari Jenderal Idham Azis
"Konsepnya Jabodetabek itu mau kita usulkan sebagai satu kesatuan kalau memang mau diusulkan semacam karantina wilayah. Artinya kita tidak membedakan Jakarta dan Bekasi, Jakarta dan Tangerang, tapi Jabodetabek sebagai satu kesatuan melihat dinamika yang tak terbatas di Jabodetabek ini," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Investasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video bersama wartawan di Jakarta, Kamis (2/4).
Ridwan mengatakan, secara aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, usulan tersebut memungkinkan dilakukan.
BACA JUGA: Perintah Tegas Tito Karnavian untuk Seluruh Kepala Daerah
Pasalnya, dalam diskusi yang ada, sudah ada rencana agar Jabodetabek diajukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk bisa masuk wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia menjelaskan status PSBB bisa diajukan langsung oleh gubernur wilayah atau Gugus Tugas COVID-19 ke Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Seruan Habib Rizieq terkait Penguburan Jenazah Korban Corona
Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan, maka sejumlah rekomendasi per sektor terkait pembatasan operasional atau lainnya akan diberlakukan.
Hal itu juga berlaku terhadap pembatasan operasional transportasi.
"Jika Jabodetabek memang dinyatakan sebagai karantina kesehatan oleh Kemenkes, maka dari sektor perhubungan dan transportasi kami menyikapinya dengan pengendalian seperti dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (SE BPTJ)," katanya menyinggung surat edaran yang sebelumnya viral diberitakan itu.
Menurut Ridwan, jika ada karantina wilayah seperti itu maka pemerintah harus mengatur agar penyebaran dari kawasan zona merah seperti Jabodetabek tidak meluas ke daerah lainnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo