SKK Migas Bentuk Tiga Cluster Perizinan

Sabtu, 30 Juli 2016 – 12:11 WIB
Logo SKK Migas

Surabaya  –   Meski sudah lebih dari 40 perizinan kegiatan Usaha Hulu Migas sudah diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun hasil tersebut belum maksimal. Pasalnya, 42 perizinan Kementerian ESDM yang sudah ditangani BPKM bukan perizinan yang paling menghambat kegiatan usaha hulu migas.

Saat ini masih ada  341 perizinan yang tersebar di 17 instansi di berbagai departemen pemerintah pusat dan daerah. Selain terhambat masalah perizinan, kegiatan industri migas juga terhambat pembebasan lahan. Tak ayal, jeda waktu antara penemuan cadangan baru sampai tahap produksi minyak dan gas di Indonesia rata-rata masih melampui 10 tahun. Bahkan ada yang membutuhkan waktu 18 tahun untuk bisa memproduksi.

“Padahal, kontrak KKKS hanya 30 tahun. Karena itulah kini banyak KKKS yang kemudian mengajukan perpanjangan kontrak karena merasa waktu mereka habis untuk mengurus izin dan membebaskan lahan,” kata Sekretaris SKK Migas  Budi Agustiono  didampingi Kepala SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar saat ditemui belum lama ini.

Untuk mempercepat perizinan dalam industri hulu migas,  Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas telah mengusulkan  mengurangi pintu perizinan, menyederhanakan dan mempercepat tata waktu lewat pembentukan tiga cluster perizinan.

Tiga cluster itu meliputi kelompok perizinan tata ruang; kelompok perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan; serta kelompok perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya.

“SKK Migas melihat lewat penetapan tiga cluster itu percepatan perizinan bisa dilakukan secara efektif. Dalam usulan kami, Yang mengurus semua izin SKK Migas  dan nanti akan langsung diserahkan pada BPKM untuk mendapatkan persetujuan. Usulan ini sudah mulai dibahas, mudah-mudahan bisa jadi solusi,” kata  Didik S Setyadi, Kapokja Formalitas SKK Migas menambahkan.

Didik mencontohkan, pada cluster perizinan tata ruang  akan meliputi  segala perizinan yang terkait dengan izin prinsip, izin lokasi, IMB dan izin penggunaan jalan. Sementara cluster perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan  akan meliputi izin gangguan (HO), UKL/UPL, Amdal, Izin pinjam pakai kawasan hutan, izin lingkungan , izin dumping , izin handak dll.

Sedangkan cluster perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya akan meliputi, antara lain, izin pemanfaatan air sungai, izin perlintasan kereta api, dan izin  perairan. (JPNN/pda)

BACA JUGA: SIMAK Nih, Pesan Gubernur Saat Pameran “Welcome to Landak...

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Kembangkan Industri Perikanan Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler