SKL untuk Obligor BLBI demi Laksanakan Tap MPR

Selasa, 11 Juni 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas politisi PDIP itu diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tadi ditanyakan tentang masalah obligor BLBI. Lebih banyak ditanya tentang Sidang Kabinet, cuma itu saja. " kata Laksamana, kepada wartawan, di Kantor KPK, Selasa (11/6). "Lebih banyak ditanya tentang Sidang Kabinet, cuma itu saja."

Saat ditanya apakah sidang kabinet memutuskan SKL, Laksamana menepisnya. Menurutnya, SKL bukan diputuskan Sidang Kabinet tapi karena adanya Tap MPR yang  memberikan perintah kepada Presiden Megawati untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian BLBI.

"Waktu itu zaman Ibu Mega (Presiden Megawati Soekarnoputri, red, presiden masih mandataris MPR. Jadi ada Tap MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan," ujarnya.

Karenanya ditegaskan bahwa SKL itu merupakan amanat MPR. Tap yang dimaksud adalah Tap MPR Nomor X tahun 2001 yang isinya memerintahkan Presiden untuk mempercepat penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan juga  memberikan kepastian hukum bagi obligor yang kooperatif.

"Untuk yang tidak kooperatif ya harus diberikan sanksi hukum juga. Kalau SKL itu sudah merupakan produk konstitusi," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengajuan SPLP di Jeddah Menumpuk jadi 40 Ribu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler