SKL yang Diterbitkan Syafruddin Sesuai Undang-Undang

Kamis, 01 Agustus 2019 – 12:59 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol

jpnn.com - Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah menegaskan, Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin terkait BLBI sudah sesuai aturan. Penegasan itu sekaligus menyanggah pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perbuatan Pak Syafruddin dalam rangka mengeluarkan SKL itu didasari dari peraturan perundangan," kata Hasbullah.

BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Hanya Bisa Menggugat Perdata

Hal itu dikatakan dalam diskusi pubik bertajuk "Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK?" di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

"Secara jelas dalam audit BPK tahun 2006 dikatakan BPK berpendapat bahwa SKL telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang transparan," katanya.

BACA JUGA: Tolong, Jangan Lecehkan Mahkamah Agung

Menurut dia, kliennya sudah melakukan tindakan yang bermanfaat bagi negara. Dia menilai kebijakan Syafruddin membuat Indonesia keluar dari krisis.

"Jadi bayangkan Pak Syafruddin ini telah melakukan tindakan sebagai kepala BPPN telah menyelesaikan dan berhasil meningkatkan dan berhasil mengeluarkan Indonesia dari keadaan krisis menjadi tidak krisis," katanya.

BACA JUGA: Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum

KPK mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Namun, KPK menegaskan kasus itu ranah pidana.

"KPK setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan perbuatan terdakwa terbukti. Tapi KPK berbeda pendapat tentang apakah ini berada pada ranah pidana, perdata atau administrasi negara," kata Juru Bicara Humas KPK, Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mau Masukkan Nama Sjamsul Nursalim dan Itjih ke Daftar Buronan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler