Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum

Jumat, 26 Juli 2019 – 20:22 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Para hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa sembarangan dalam memutus suatu perkara. Mereka dipastikan sudah mempertimbangkan secara seksama sesuai dengan fakta yang ada dan berdasar hukum yang berlaku.

Karena itu, advokat senior Mohammad Assegaf menentang keras pihak-pihak yang tidak menghormati putusan MA. Menurutnya, hal itu menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan di Indonesia.

BACA JUGA: KPK Sebut Legalitas Kepemilikan Aset Kepri Terendah di Indonesia

“Bisa merusak posisi, kewibawaan, reputasi, dan tatanan hukum yang ada di negeri ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (26/7).

BACA JUGA: KPU Bakal Ikuti Putusan MA soal Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg

BACA JUGA: KPK Diminta Tak Terseret Agenda Politik

Dalam konteks ini, tambahnya, putusan bebas MA kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, juga harus dihormati.

Penghormatan itu harus dilakukan pihak yang kalah, dalam kasus ini KPK, sebagaimana menghormati putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan mereka.

BACA JUGA: KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK

“Jangan tidak (menghormati putusan) pada Syafruddin yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh putusan MA,” tegasnya.

MA telah memutuskan untuk membebaskan Syafruddin karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Hubungan BDNI dengan BLBI telah selesai melalui penandatanganan MSAA, yang didahului pemberian surat Release and Discharge dari pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada 1999.

Adapun dalam kasus SKL BLBI, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya disebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Syafruddin, yang kini telah dibebaskan MA karena dakwaan tindak pidana dari KPK tidak terbukti. (rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Kembali Geledah Sembilan Lokasi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler