Skors Diakhiri, Said Didu Bersaksi

Rabu, 19 Juni 2019 – 22:33 WIB
Said Didu. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu menjadi saksi pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu menjadi saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.

Said muncul setelah persidangan sempat diskors. "Jika boleh kami hadirkan Pak Said Didu untuk saksi selanjutnya," kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo - Sandi.

BACA JUGA: TKN Pertanyakan Status Saksi 02, Ace: Agus Maksum Ini Saksi Ahli atau Saksi Fakta?

BACA JUGA: Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat 'Tertipu' Agus Maksum Saksi Prabowo - Sandi

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin persidangan pun mengabulkan permintaan pemohon. Selain itu, pihak termohon dan terkait tak mengajukan keberatan. 

BACA JUGA: Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat Tertipu Agus Maksum Saksi Prabowo - Sandi

"Silakan dihadirkan, tetapi disumpah dulu karena tadi belum," ujar Anwar. 

BACA JUGA: Haris Azhar Ogah Bersaksi untuk Kubu Prabowo - Sandi di MK, Ini Sebabnya

BACA JUGA: Tanggapan BW soal Haris Azhar Enggan jadi Saksi Prabowo-Sandi

Setelah disumpah, Said menjelaskan seputar perangkat di BUMN. Said yang getol mengampanyekan Prabowo - Sandi memaparkan soal status pegawai dan pejabat BUMN dalam pemilu.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Azhar Batal Bersaksi Untuk Prabowo, Yusril: Saya Enggak Kenal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler