jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu menjadi saksi pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu menjadi saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.
Said muncul setelah persidangan sempat diskors. "Jika boleh kami hadirkan Pak Said Didu untuk saksi selanjutnya," kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: TKN Pertanyakan Status Saksi 02, Ace: Agus Maksum Ini Saksi Ahli atau Saksi Fakta?
BACA JUGA: Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat 'Tertipu' Agus Maksum Saksi Prabowo - Sandi
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin persidangan pun mengabulkan permintaan pemohon. Selain itu, pihak termohon dan terkait tak mengajukan keberatan.
BACA JUGA: Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat Tertipu Agus Maksum Saksi Prabowo - Sandi
"Silakan dihadirkan, tetapi disumpah dulu karena tadi belum," ujar Anwar.
BACA JUGA: Haris Azhar Ogah Bersaksi untuk Kubu Prabowo - Sandi di MK, Ini Sebabnya
BACA JUGA: Tanggapan BW soal Haris Azhar Enggan jadi Saksi Prabowo-Sandi
Setelah disumpah, Said menjelaskan seputar perangkat di BUMN. Said yang getol mengampanyekan Prabowo - Sandi memaparkan soal status pegawai dan pejabat BUMN dalam pemilu.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Azhar Batal Bersaksi Untuk Prabowo, Yusril: Saya Enggak Kenal
Redaktur : Tim Redaksi