JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memfasilitasi dan mendorong Kementerian Dalam Negeri serta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan pelimpahan kewenangan perizinan penuh dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Langkah ini menurut Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Wiharto sebagai upaya perbaikan peringkat kemudahan berusaha (easy doing business) di tanah air.
“Kami harapkan agar kewenangan perizinan seluruhnya dilimpahkan dari SKPD yang di DKI Jakarta kepada PTSP,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (25/4).
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah, yang ditandatangani pada 15 September 2010.
Dalam SEB tersebut, para gubernur, bupati dan walikota diminta untuk memperbaki kualitas pelayanan, sehingga hasilnya benar-benar sesuai arah pembangunan nasional. "Dengan SEB ini, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk tidak melimpahkan sepenuhnya kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada pimpinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)," tegas Wiharto.
Adanya pelimpahan kewenangan dapat menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan khususnya perizinan dengan alasan harus minta tandatangan gubernur, bupati/walikota, atau mungkin kepala dinas. Ke depan, semua harus ditangani oleh PTSP.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta menghilangkan persyaratan izin domisili sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui dalam memulai berusaha (starting business). Dengan demikian, prosedur yang semula ada sembilan, berkurang menjadi delapan. Ini sesuai rekomendasi forum APEC 2012, di mana pengurusan perizinan diselesaikan dalam 17 hari. (Esy/jpnn)
“Kami harapkan agar kewenangan perizinan seluruhnya dilimpahkan dari SKPD yang di DKI Jakarta kepada PTSP,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (25/4).
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah, yang ditandatangani pada 15 September 2010.
Dalam SEB tersebut, para gubernur, bupati dan walikota diminta untuk memperbaki kualitas pelayanan, sehingga hasilnya benar-benar sesuai arah pembangunan nasional. "Dengan SEB ini, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk tidak melimpahkan sepenuhnya kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada pimpinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)," tegas Wiharto.
Adanya pelimpahan kewenangan dapat menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan khususnya perizinan dengan alasan harus minta tandatangan gubernur, bupati/walikota, atau mungkin kepala dinas. Ke depan, semua harus ditangani oleh PTSP.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta menghilangkan persyaratan izin domisili sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui dalam memulai berusaha (starting business). Dengan demikian, prosedur yang semula ada sembilan, berkurang menjadi delapan. Ini sesuai rekomendasi forum APEC 2012, di mana pengurusan perizinan diselesaikan dalam 17 hari. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Melanggar, Komisioner KPU Dipanggil DKPP
Redaktur : Tim Redaksi